Putusan PN PEKANBARU Nomor 87/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 87/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martin Ginting |
Hakim Anggota | Tumpak Tinambunan |
Panitera | Hj. Delismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SELURUHNYA |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU No.13 Tahun 2003 ;3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 ;4. Menyatakan Status Hukum Penggugat berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT atau Karyawan Kontrak) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT atau Karyawan Tetap) ; 5. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan Putusan atas dasar ketentuan Pasal 169 ayat (1) Junto Pasal 169 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagai berikut :1. Uang pesangon 2 x 8 x Rp.2.615.000,- = Rp.41.840.000,-2. Penghargaan masa kerja 3 x Rp.2.615.000,- = Rp. 7.845.000,- Sub Jumlah = Rp.49.685.000,-3. Uang penggantian hak = 15 % x Rp.49.685.000,- = Rp. 7.452.750,- 4. Kekurangan upah dari bulan Januari 2017 s/d Juni 2017 = 6 x (Rp.2.615.000-Rp.2.150.000) = Rp. 2.790.000,- 5. Upah proses dari bulan Juli 2017 s/d Februari 2018 = 8 bulan x Rp.2.615.000,- = Rp.20.920.000,- Jumlah Keseluruhan = Rp.80.847.750,- ============== (Rupiah : Delapan puluh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh);6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; DALAM REKONVENSI 1. Menolak Gugatan Rekonvensi dari Tergugat Konvensi; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 826 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 87/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Statistik173436