- Menyatakan Terdakwa Saprudin As Selehulano Alias Arut tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan membelanjakan yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) Lembar uang kertas palsu Rp. 100.000 dengan Nomor NENO13222;
- 2 (dua) Lembar uang kertas palsu Rp. 100.000 dengan Nomor KET531924;
- 2 (dua) Lembar uang kertas palsu Rp. 100.000 dengan Nomor KET531925;
- 3 (tiga) Lembar uang kertas palsu Rp. 100.000 dengan Nomor KET531926;
- 4 (empat) Lembar uang kertas palsu Rp. 100.000 dengan Nomor KET531927;
- 1 (satu) Lembar uang kertas palsu Rp. 100.000 dengan Nomor ODB637150;
- 2 (dua) Dos tinta prin warna DP 41 yang masing - masing dos terdapat 3 (tiga) buah tinta suntik warna merah,kuning dan biru;
- 1 (satu) Dos tinta prin DP 40 yang terdapat 1 (satu) buah tinta suntik warna hitam;
- 1 (satu) rim kertas A4 merek SIDU yang berisikan 126 lembar kertas;
- 1 (satu) unit printer Canon Pixma E41 warna hitam
Putusan PN MASOHI Nomor 74/Pid.B/2019/PN Msh |
|
Nomor | 74/Pid.B/2019/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Ardianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mawardy Rivai, Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Panitera Pengganti Feby Akiaar S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2019/PN Msh
Statistik1060