- Menyatakan terdakwa H. M. NUR KHOLIS Bin NAILUL MAROM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa H. M. NUR KHOLIS Bin NAILUL MAROM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap H. M. NUR KHOLIS Bin NAILUL MAROM dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 152.278.183,- (seratus lima puluh dua juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), dikompensasi dengan uang yang telah disetor dan dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp. 152.278.183,- (seratus lima puluh dua juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) untuk dikembalikan ke Kas Desa Dhompo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti, yakni : (TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA)
Putusan PN SURABAYA Nomor 197/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby |
|
Nomor | 197/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rochmad |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Samhadi, hakim Anggota 2: Emma Elyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Takiyat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam perkara lain 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4429 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 197/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby
Statistik13168