Putusan PN PALU Nomor 61/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal |
|
Nomor | 61/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Demon Sembiring |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Thaher hakim Anggota 2: K.m. Rusdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: -Menolak eksepsi dari Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan perincian sebagai berikut : Penggugat I : Pesangon : 1 x 9 x Rp.2.235.900,00 Rp.20.123.100,00 Penghargaan Masa kerja : 6 x Rp. 2.235.900,00 Rp 13.415.400,00 Rp.33.538.500,00 Penggantian hak perumahan dan pengobatan 15% x Rp. 33.538.500,00 Rp. 5.030.775,00 Jumlah ............................................................................................Rp.38.569.275,00 (Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah); Penggugat II : Pesangon : 1 x 9 x Rp.2.235.900,00 Rp.20.123.100,00 Penghargaan Masa kerja : 6 x Rp. 2.235.900,00 Rp 13.415.400,00 Rp.33.538.500,00 Penggantian hak perumahan dan pengobatan 15% x Rp. 33.538.500,00 Rp. 5.030.775,00 Jumlah ............................................................................................Rp.38.569.275,00 (Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah); 3. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp. 341.000,00; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1076 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 61/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pal
Statistik9436