Putusan PN GORONTALO Nomor 150/Pid.Sus/2015/PN Gto |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2015/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Iriyanto Tiranda |
Hakim Anggota | - Fatchu Rochman, - Chysni Isnaya Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ir. H. MIKSON YAPANTO, M. Ap., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. H. MIKSON YAPANTO, M. Ap.,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sementara;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah sedotan plastic;- 1 (satu) buah gulungan timah rokok bekas bakar; - 1 (satu) buah soket Plastik;- 1 (satu) buah macis gas;- 1 (satu) pecahan pipet kaca yang dibungkus dengan tisu dan dilakban dengan lakban yang berwarna kuning;- 1 (satu) buah plastik kiv yang dilelehkan dan telah dibungkus dengan tisu;- 1 (satu) buah gunting kecil; - 1 (satu) buah sendok plastik kecil berwarna putih;- 1 (satu) buah lilin;- 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) paket shabu ? shabu yang dibungkus dengan plastik kiv dan dilakban dengan lakban yang berwarna hitam;- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna hitam;- 1 (satu) buah Handphone jenis C5.00.2 Nokia C5 warna Silver;- 2 (dua) buah kartu Telkomsel;;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78
Pertama : 150/Pid.Sus/2015/PN Gto
Statistik917