Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2178/Pid.Sus/2017/PN Lbp |
|
Nomor | 2178/Pid.Sus/2017/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gabe Dorris M.b.s |
Hakim Anggota | Said Hamrizal Zulfi, Liberty O Sitorus |
Panitera | Aristo Prima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa JOHAN KELIAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)??? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOHAN KELIAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) Bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000.;- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (Satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) unit alat berat berupa excavator beko merk Hitachi - 1 warna orange;Dirampas untuk negara;- 1 (Satu) Unit Mobil Dump Truck Merk Mitsubishi Fuso warna Orange Nomor Polisi BK 9236-LO;- 1 (Satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor : 0316204/SU/2011 tanggal 23 Agustus 2011;Dikembalikan kepada pemiliknya Dedi Alius Alias Ali;- 1 (Satu) Unit Mobil Dump Truk Merk Mitsubishi warna coklat Nomor Polisi BL 8641 FA;Dikembalikan kepada pemiliknya Jaswanto;- 1 (Satu) lembar bon/faktur pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 yang bercap stempel UD Mitra Karya Leveransir menjual Baru Bata-Pasir-Kerikil Jalan Jamin Ginting No. 35 Medan;- 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran pasir sebanyak 10 (sepuluh) mobil Dump Truk tertanggal 27 Agustus 2016 sejumlah Rp.8.000.000;- (Delapan Juta Rupiah) dari GBI Sumatera Resort kepada UD Mitra Karya; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Deni Lambas Ricardo Aritonang;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2178/Pid.Sus/2017/PN Lbp
Statistik43527