- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa harta berupa tiga bidang tanah yang terletak di Desa Tohe, satu buah rumah tinggal permanen ukuran 12 m x 15m yang sekaligus dijadikan tempat usaha toko beserta dengan semua isinya, satu unit mesin giling padi, satu kompresor, satu unit traktor, satu buah bengkel dengan isinya berupa peralatan kerja bengkel dan padi gabah sebanyak tiga ton adalah harta bersama diperoleh Penggugat bersama isteri Penggugat (alm) selama masa perkawinan;
- Menyatakan bahwa ketiga orang anak yang dilahirkan dalam perkawinan antara Penggugat dengan isteri Penggugat masing-masing, 1. Ayuni Bere, lahir pada tanggal 2 Mei 2006, 2, Feny Bere, lahir pada tanggal 23 Pebruari 2010, dan 3, Yuliana Bian Bere, lahir apda tanggal 24 April 2017 adalah sah;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai dan kemudian memiliki barang/harta bersama Penggugat dengan isteri Penggugat (alm) berupa, tiga bidang tanah yang terletak di Desa Tohe, satu buah rumah tinggal permanen ukuran 12 m x 15m yang sekaligus dijadikan tempat usaha toko beserta dengan semua isinya, satu unit mesin giling padi, satu kompresor, satu unit traktor, satu buah bengkel dengan isinya berupa peralatan kerja bengkel dan padi gabah sebanyak tiga ton adalah merupakan perbuatan yang melanggar hak dan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa 3 orang anak masing-masing 1. Ayuni Bere, lahir pada tanggal 2 Mei 2006, 2, Feny Bere, lahir pada tanggal 23 Pebruari 2010, dan 3, Yuliana Bian Bere, lahir pada tanggal 24 April 2017, tetap berada dalam hak asuh Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugata III, atau siapa saja yang mendapat hak dari para Tergugat tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat, berupa tiga bidang tanah yang terletak di Desa Tohe, satu buah rumah tinggal permanen ukuran 12 m x 15m yang sekaligus dijadikan tempat usaha toko beserta dengan semua isinya, satu unit mesin giling padi, satu kompresor, satu unit traktor, satu buah bengkel dengan isinya berupa peralatan kerja bengkel dan padi gabah sebanyak tiga ton serta tiga orang anak, 1. Ayuni Bere, lahir pada tanggal 2 Mei 2006, 2, Feny Bere, lahir pada tanggal 23 Pebruari 2010, dan 3, Yuliana Bian Bere, lahir pada tanggal 24 April 2017, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.7.046.000,00 (tujuh juta empat puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN ATAMBUA Nomor 26/Pdt.G/2018/PN Atb |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2018/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Gustav Bless Kupa, hakim Anggota 2: Abang Marthen Bunga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2018/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2018/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2018/PN Atb
Statistik9429