Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 580/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 580/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narklotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endah Detty Pertiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desbenneri Sinaga, Hakim Anggota Robert |
Panitera | Panitera Pengganti: Tambat Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD GHAZALI BIN ALWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam menjual, membeli, menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD GHAZALI BIN ALWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto 4,6864 gram diberi kode 1 dan nomor barang bukti 0207/2019/NF, yang setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim sisa netto 4,6300 gram;2) 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 280 (dua ratus delapan puluh) tablet warna pink berbentuk persegi dengan berat netto seluruhnya 103,3231 gram diberi kode 2 dan nomor barang bukti 0208/2019/NNF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) tablet dengan berat netto 99,5173 gram;3) 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 90 (sembilan puluh) tablet warna pink berbentuk persegi dengan berat netto seluruhnya 33,2589 gram diberi kode 3 dan nomor barang bukti 0209/2019/NNF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa sebanyak 85 (delapan puluh lima) tablet dengan berat netto 31,4117 gram;4) 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna pink berbentuk persegi dengan berat netto seluruhnya 3,2754 gram diberi kode 4 dan nomor barang bukti 0210/2019/NNF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa sebanyak 8 (delapan) tablet dengan berat netto 2,9553 gram;5) 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan 485 (empat ratus delapan puluh lima) tablet warna merah berlogo ???WY??? dengan berdiameter 0,5cm dan tebal 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 38,9299 gram diberi kode A s/d E dan nomor barang bukti 0211/2019/NNF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) tablet dengan berat netto 36,1204 gram;6) 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 405 (empat ratus lima) tablet warna biru berdiameter 0,7cm dan tebal 0,4cm dengan berat netto seluruhnya 92,7899 gram diberi kode 6 dan nomor barang bukti 0212/2019/NNF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa sebanyak 385 (tiga ratus delapan puluh lima) tablet dengan berat netto 88,2137 gram;7) 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 50 (lima puluh) tablet warna hijau berbentuk koala dengan berat netto seluruhnya 16,8936 gram diberi kode 7 dan nomor barang bukti 0213/2019/NNF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa sebanyak 45 (empat puluh lima) tablet dengan berat netto 15,1593 gram;8) 1 (Satu) unit handphone merek Vivo warna merah berikut simcard 082191955408;9) 2 (dua) unit timbangan digital;10) 1 (Satu) unit sealer/pres plastic;11) 1 (satu) unit handphone merek vivo warna merah dengan nomor simcard 082191955408; 12) 1 (satu) buah KTP atas nama JUNIANTO WIBOWO dengan NIK 1871012006900004 (Bandar Lampung) 13) 1 (satu) buah KTP atas nama CHRISTIAN SUGIARTO dengan NIK 367108190350001 (Tangerang Banten) 14) 1 (satu) buah KTP atas nama EKA RAMDANI dengan NIK 3572022301910002 (Blitar Jatim) Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1006 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 580/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Banding : 370/PID.SUS/2019/PT.DKI
Statistik4013