Putusan PN MANADO Nomor 113/Pdt.G/2016/PN Mnd |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2016/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATAWANPRESTASIKABUL SEBAGIANKASASI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -muhammad Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Franklin B Tamara, Imanuel Barru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa uang Rp. 7.887.190.306,- (tujuh milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus Sembilan puluh ribu tiga ratus enam rupiah) milik Penggugat yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat II untuk diserahkan ke Penggugat terdiri atas: - Kerugian Materiil sebesar Rp. 4.771.190.306,- (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta seratus Sembilan puluh ribu tiga ratus enam rupiah) dan bunga sebesar Rp. 1.116.000.000,- (satu milyar seratus enam belas juta rupiah);- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang sengaja mengalihkan, menguasai uang tersebut telah merugikan Penggugat, dan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum penguasaan uang Rp. 7.887.190.306,- (tujuh milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus Sembilan puluh ribu tiga ratus enam rupiah) milik Penggugat yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mengikat maka harus dinyatakan batal demi hukum;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 7.887.190.306,- (tujuh milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus Sembilan puluh ribu tiga ratus enam rupiah) kepada Penggugat selaku pemilik uang dalam keadaan utuh dan baik, dan jika Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi isi putusan ini maka Penggugat memohon agar dilaksanakan eksekusi terhadap uang tunai maupun yang disimpan dalam rekening bank beserta aset bergerak maupun tidak bergerak milik para Tergugat;6. Menghukum Tergugat I untuk mengganti Kerugian Materiil tersebut sebesar Rp. 4.771.190.306,- (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta seratus Sembilan puluh ribu tiga ratus enam rupiah) dan bunga sebesar Rp. 1.116.000.000,- (satu milyar seratus enam belas juta rupiah) kepada Penggugat, dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Immateriil tersebut sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat, sehingga total kerugian materiil dan immaterial yang harus dibayar kepada Penggugat sebesar Rp. 7.887.190.306,- (tujuh milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus Sembilan puluh ribu tiga ratus enam rupiah); 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;9. Menghukum para Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.751.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3389 K/Pdt/2017
Pertama : 113/Pdt.G/2016/PN.Mnd.
Statistik4412