Putusan PT KENDARI Nomor 76/PDT/2015/PT.KDI |
|
Nomor | 76/PDT/2015/PT.KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Tahan Simamora |
Hakim Anggota | - Gede Ngurah Arthanaya, - Railam Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; ? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 81/Pdt.G/2014/PN.Kdi tanggal 05 Agustus 2015, yang dimohonkan banding tersebut dengan;Mengadili Sendiri :Dalam Provisi :- Menolak tuntutan provisi Penggugat tersebut.Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah sah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1 tahun 1975, Surat Ukur No. 42 tahun 1975, yang terletak dahulu Desa Wua-Wua Kecamatan Mandonga Kabupaten Kendari, sekarang Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, adapun batas-batas sekarang sebagai berikut :? Sebelah Utara : tanah dikuasai Pemda Tk. I Sultra, Sertifikat Hak Pakai No 160 tahun 1989;? Sebelah Selatan : tanah Andi Abdullah;? Sebelah Timur : tanah dikuasai Pemda Tk. I Sultra, Sertifikat Hak Pakai No 160 tahun 1989;? Sebelah Barat : Jalan Ahmad Yani;3. Menyatakan bahwa Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 1 tahun 1975 adalah perbuatan yang melawan hukum.4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai No 160 tahun 1989, gambar situasi No. 3377/1989 tanggal 13 Januari 1989 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat atas tanah obyek sengketa.5. Menghukum Tergugat dan siapapun juga (pihak ketiga) yang mendapat hak dari padanya, untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam point 2 diatas, dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa syarat apapun.6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.7. Menghukum Terbanding semula tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/PDT/2015/PT.KDI.zip
- Download PDF
- 76/PDT/2015/PT.KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/PDT/2015/PT.KDI
Kasasi : 1439 K/Pdt/2019
Pertama : 81/PDT.G/2014/PN KDI
Statistik8560