Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 68/Pdt.G/2013/PN.Bpp |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2013/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Houtman Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Gede Ariawan, I Wayan Wirjana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------------------------------I. DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ; ---------------- Menyatakan sebagai hukum (Verklaard Voorrecht) bahwa Para Penggugat selaku ahli waris dari H.M. YUSUF TOSSIN adalah sebagai pemilik sah atas tanah perwatasan yang terletak di Kampung Damai RT. III dahulunya RT. X Lembah Damai, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Yimur, yang diketahui oleh Camat Balikpapan Timur dengan Reguster Nomor : 107/KS/0-2/RT/81, kemudian daerah tanah perwatasan tersebut menjadi RT. 39 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, dan sekarang ini daerah tanah perwatasan tersebut adalah jalan Beller RT. 31, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur dengan batas batas sebagai berikut :Dahulunya batas batas tanah tersebut adalah :- Sebelah Utara tanah perwatasan RUSMIN / UTUH SAHIM ; -------- - Sebelah Selatan tanah perwatasan Alm. MANAN ; ---------------------- Sebelah Barat tanah perwatasan JASMIN / ARFIN ; -------------------- Sebelah Timur tanah perwatasan BASUNI / AMAT KEMBANG ; ----Dan sekarang ini batas batas tanah tersebut adalah :- Sebelah Utara tanah perwatasan dengan Sdr. HASEN dan RUSLAN - Sebelah Selatan tanah perwatasan dengan Sdr YAYAT SUPRIYATNA ; --------------------------------------------------------------------- Sebelah Barat tanah perwatasan dengan Sdr. RACHMAD SABERIE - Sebelah Timur tanah perwatasan dengan Sdr. MADJODO ; ----------Dan tanah perwatasan tersebut berukuran 200 M X 200 M didaerah jalan Beller yang dibuat di Balikpapan tanggal 07 Oktober 1981, dengan ukuran luas kurang lebih 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi) ; --------------------------------------------------------------------------------- - Menyatakan sebagai hukum (Verklaard Voorrecht) bahwa Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan XII telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanah milik Para Penggugat (Onrecht matige daad) dengan segala akibat hukumnya ; ------------------------------- Menyatakan sebagai hukum bahwa tidak sah, cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya perolehan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4465 atas nama ABDUL QODIR selaku orang tua kandung Tergugat I yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku Turut Tergugat I ; ------------------------ Menyatakan sebagai hukum, bahwa tidak sah, cacat hukum atau tidak berkekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya perolehan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4091 atas nama HERMAN CAKRAWIJAYA (Tergugat II) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku Turut Tergugat I ; ------------------------ Menyatakan sebagai hukum, bahwa tidak sah, cacat hukum atau tidak berkekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya perolehan Sertifikat Hak Milik No. 4734 atas nama ERVIAN DANI (Tergugat IV) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku Turut Tergugat I ; ------------------------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, X, XI dan XII atau siapa saja pihak ketiga yang memperoleh hak atas tanah ahli waris almarhum H.M. YUSUF TOSSIN baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama untuk mengosongkan serta menyerahkan tanah tersebut kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari Alm. H.M. YUSUF TOSSIN dalam keadaan seperti semula kepada Para Penggugat tanpa beban dan syarat apapun ; ---------------------------------------------------------- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, X, XI, XII serta Para Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini ; ------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat yang lain dan selebihnya ; -------------DALAM GUGAT REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi dari Tergugat Intervensi dalam Rekonpensi / Tergugat Intervensi dan konpensi untuk seluruhnya ; ----------------------------DALAM KONPENSI ? REKONPENSI :- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, X, XI, XII DAN Turut Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat Intervensi dalam Konpensi / Penggugat Intervensi dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebesar Rp. 5.261.000,00 ( lima juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PDT/2015/PT.Smr
Peninjauan Kembali : 911 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1150 K/Pdt/2016
Pertama : 68/Pdt.G/2013/PN.Bpp
Statistik7130