Putusan PN MOJOKERTO Nomor 159/Pid.Sus/2018/PN Mjk |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2018/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Yenny Wahyuningtyas Puspitowati, Mhjuply S. Pansariang |
Panitera | -dwi Novita Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa JOKO WALUYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOKO WALUYO, dengan pidana penjara selama 7 (TUJUH) TAHUN dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) BULAN;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) set alat hisap sabu;- 1 (satu) klip plastic bekas narkotika jenis sabu;- 1 (satu) buah HP Samsung;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai Rp 1.030,00 (satu juta tiga puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 644/PID.SUS/2018/PT SBY
Kasasi : 2906 K/PID.SUS/2018
Peninjauan Kembali : 98 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 159/Pid.Sus/2018/PN Mjk
Statistik18123