Putusan PN SAMARINDA Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Smr |
|
Nomor | 34/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moch.hasyim |
Hakim Anggota | Edi Prayitnom.mariyanto |
Panitera | Aslina Butarbutar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja, terhitung sejak tanggal 1 Mei 2015;3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak para Penggugat (Penggugat I, Penggugat II, Penggugat IV dan Penggugat VI) berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sebagai berikut :Penggugat I (Rico Ramadhan)a. uang pesangon berdasarkan Pasal 156 Ayat (2) huruf (e) yaitu masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, berhak 5 (lima) bulan upah, maka 2 x 5 x Rp.2.500.000,- = Rp.25.000.000,- b. uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), berhak 2 (dua) bulan upah, maka 1 x 2 x Rp.2.500.000,- = Rp. 5.000.000,-c. penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat (4) maka 15 % x Rp.30.000.000,- = Rp. 4.500.000,- Jumplah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak = Rp.39.500.000,- ( tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah );Penggugat II (Handoko)a. uang pesangon berdasarkan Pasal 156 Ayat (2) huruf (e) yaitu masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, berhak 5 (lima) bulan upah, maka 2 x 5 x Rp.4.500.000,- = Rp.45.000.000,- b. uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), berhak 2 (dua) bulan upah, maka 1 x 2 x Rp.4.500.000,- = Rp. 9.000.000,-c. penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat (4) maka 15 % x Rp.54.000.000,- = Rp. 8.100.000,- Jumplah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak = Rp.62.100.000,- (enam puluh dua juta seratus ribu rupiah );Penggugat IV (Febrion Fernandes)a. uang pesangon berdasarkan Pasal 156 Ayat (2) huruf (e) yaitu masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, berhak 4 (empat) bulan upah, maka 2 x 4 x Rp.2.250.000,- = Rp.18.000.000,- b. uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), berhak 2 (dua) bulan upah, maka 1 x 2 x Rp.2.250.000,- = Rp. 4.500.000,-c. penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat (4) maka 15 % x Rp.22.500.000,- = Rp. 3.375.000,- Jumplah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak, = Rp.25.875.000,- ( dua puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah );Penggugat VI (Syahrul)a. uang pesangon berdasarkan Pasal 156 Ayat (2) huruf (e) yaitu masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, berhak 5 (lima) bulan upah, maka 2 x 5 x Rp.12.700.000,- = Rp.127.000.000,- b. uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), berhak 2 (dua) bulan upah, maka 1 x 2 x Rp.12.700.000,- = Rp. 25.400.000,-c. penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat (4) maka 15 % x Rp.152.400.000,- = Rp.22.860.000,- Jumplah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak = Rp.175.260.000,- ( seratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah );4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat III (Katemi) dan Penggugat V (Adi Murtono) berupa pembayaran upah/gaji yang belum dibayarkan oleh Tergugat berdasarkan isi bukti Persetujuan Bersama tertanggal 2 April 2015, dengan rincian sebagai berikut :Penggugat III (Katemi) Berhak atas upah yang belum dibayar sebesar 8 bulan upah, maka : 8 x Rp. 1.200.000,- = Rp. 9.600.000,- ( Sembilan juta enam ratus ribu rupiah ); Penggugat V (Adi Murtono)Berhak atas upah yang belum dibayar sebesar 7 bulan upah, maka :7 x Rp. 4.500.000,- = Rp. 31.500.000,- ( tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah );5. Membebankan biaya atas perkara ini kepada Tergugat, sebesar Rp.466.000,-;(empat ratus enam puluh enam ribu rupiah)6. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 631 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 34/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Smr
Statistik438