Putusan PN PONTIANAK Nomor 04/Pid.Prkn/2012/PN.PTK |
|
Nomor | 04/Pid.Prkn/2012/PN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Pidana Khusus / Perikanan. |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imam Supriyadi |
Hakim Anggota | Ir.widimarianto Ir. M. Agus Sutriyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Mr.. NGUYEN LE HUNG tersebut , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan yaitu : Turut serta dengan sengaja memiliki dan menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;-------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mr.. NGUYEN LE HUNG dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4 (empat ) bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ; dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan;-----------------------------------------3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------------- Uang hasil lelang KM.DINAR BAHARI 03 Rp.60.291.000,-(setelah dipotong pajak) Dirampas untuk Negara,---------------------------------------------------- 1 (satu) Bundel Dokumen : ------------------------------------------------------------------ - 1(satu) lembar,Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) ---------------------------------------- - 1(satu) lembar salinan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP)-------------------------------- - 1(satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ------------------------------------------ - 1(satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri ---------------------------------------------------- - 1(satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkapan Ikan -------- - 1(satu) lembar Pas Tahunan Kapal Penangkapan Ikan ------------------------------------- - 1(satu) eksemplar Buku Sijil ------------------------------------------------------------------- - 1(satu) lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal /Pengangkut Ikan pada saat Kedatangan ------------------------------------------------------------------------------------ - 1(satu) lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal Penangkap/Pengangkut Ikan Pada saat Keberangkatan -----------------------------------------------------------------------1(satu) lembar Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (SKAT) ---------------------------1(satu) lembar Tanda Pelunasan Pungutan Perikanan ------------------------------------- -1(satu) lembar Surat Kemudahan Khusus Keimigrasian ---------------------------------- -1(satu) lembar Surat Pernyataan Docking --------------------------------------------------- -1(satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) ------------------------------------ -1(satu) eksemplar gross akte ------------------------------------------------------------------ Seaman?s Book -------------------------------------------------------------------------------- Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara.------------------------------------------------- 1(satu) Unit Alat Tangkap PAIR TRAWL --------------------------------------------------- Ikan Campur sebanyak 500 Kg. -------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 189 / PID.SUS / 2012 / PT.PTK
Pertama : 04/PID.PRKN/2012/PN.PTK
Statistik7715