Putusan PN JAYAPURA Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2013/PN Jap |
|
Nomor | 74/Pid.Sus-TPK/2013/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irianto P. Utama |
Hakim Anggota | Petrus Paulus Maturbongs, Bernard Akasian |
Panitera | - Fransina Palapessi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan Para Terdakwa yaitu: Terdakwa YOHANNES ELUAY, SH, Terdakwa Drs. GIDION DODOP, MM, Terdakwa Drs. EDISON MUABUAY, M.Si,dan TerdakwaLukas Mra-Mra, SH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu), Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ;3. Menghukum terdakwa YOHANES ELUAY,SH. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.218.050.000,-(Dua Ratus Delapan Belas juta, Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun, dan Terdakwa Drs.Gidion Dodop,MM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.143.050.000,-(Seratus empat puluh Tiga juta, Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) Bulan ;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menyatakan Terdakwa TED YONES MOKAY, S.Sos, M.Si tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua ;6. Membebaskan Terdakwa TED YONES MOKAY, S.Sos, M.Si oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum tersebut ;7. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;8. Menyatakan barang bukti berupa :1) Bukti Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor: 169 Tahun 2009 tentang Peresmian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Periode 2009-2014;2) Keputusan Gubernur Papua Nomor: 821.2-1992, Tanggal 08 Juni 2011 tentang pengangkatan Drs. Edison Muabuai,M.Si sebagai Sekda Kabupaten Jayapura;3) Keputusan Bupati Jayapura No.821.2-01, tanggal 08 Januari 2009. tentang pengangkatan Lukas Mra-Mra,SH sebagai Sekretaris DPRD kabupaten Jayapura;4) Keputusan Bupati Jayapura No.821.2-16, tanggal 31 Oktober 2011 tentangpengangkatan Tet Yones Mokay, S.Sos, M.Si sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura;5) Peraturan Bupati Jayapura, Nomor: 5 Tahun 2011 tanggal 14 Maret 2011, tentang Ketentuan Perjalanan Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2011;6) Peraturan Bupati Jayapura, Nomor: 215 Tahun 2011 tanggal 06 Juli 2010, tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jayapura;7) Keputusan DPRD Nomor: 08 Tahun 2010, tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan DPRD Nomor: 05 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Bandan Anggaran DPRD Kabupaten Jayapura Periode 2009 ? 2014;8) Peraturan DPRD Kabupaten Jayapura Nomor: 01 Tahun 2010, tentang Perubahan Pertama Tata Tertip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura;9) Bukti Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBD) Tahun Anggaran 2011;10) Bukti Prioritas dan Plafon Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPA-APBD) Tahun Anggaran 2011;11) Bukti RKA Induk SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2011;12) Bukti Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2011;13) Materi Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2011;14) Bukti DPA Induk Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2011;15) Bukti Anggaran Pos DPRD Untuk Upah/Gaji dan Tunjangan dan Uang Representasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2011;16) Bukti pembayaran upah/gaji/tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2011;17) Bukti Pencairan Anggaran dan Pembayaran Honorium Pimpinan dan Anggota DPRD Untuk Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah, oleh terdakwa Lukas Mra-Mra, SH;18) Bukti Pencairan Anggaran dan Pembayaran Honorium Pimpinan dan Anggota DPRD Untuk kegiatan Hering/Dialok dengan Pemda dan Tokoh Mayarakat/Tokoh Agama, oleh terdakwa Lukas Mra-Mra, SH;19) Bukti Pencairan Anggaran dan Pembayaran Honorium Pimpinan dan Anggota DPRD Untuk kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan. Oleh terdakwa Lukas Mra-Mra,SH.20) Bukti Pencairan Anggaran dan Pembayaran Honorium Pimpinan dan Anggota DPRD Untuk Kegiatan Rapat-rapat Paripurna, oleh terdakwa Lukas Mra-Mra, SH;21) Bukti Surat Usulan Penambahan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura pada Perubahan Anggaran tahun 2011;a. Bukti Surat nomor: 900/232, tanggal 14 Nopember 2011, Perihal Permohonan Tambahan Dana Kegiatan DPRD Tahun 2011, sebesar Rp.4.725.000.000,- yang ditandatangani oleh Wakil Ketua II Drs. Gideon Dodop, MM;b. Bukti Surat nomor: 913/242, tanggal 28 Nopember 2011, Perihal Penolak tambahan dana oleh TAPD Rp. 1.000.000.000,- yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua II Drs. Gideon Dodop, MM;c. Bukti Surat nomor: 913/248, tanggal 02 Des 2011 perihal, Tambahan Dana Kegiatan DPRD tahun 2011 sebesar Rp. 5.172.200.000,- yang ditandata tangani oleh Sekwan DPRD Tet Yones Mokay, S.Sos;d. Bukti Surat nomor : 913/251, tanggal 08 Desember 2011 perihal, Tambahan Dana Kegiatan DPRD Thn 2011 Rp. 5.068.200.000,- yang ditandata tangani oleh Wakil Ketua II Drs. Gideon Dodop, MM;22) Bukti Surat Tanggapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas Permintaan Penambahan Anggaran pada Perubahan Anggaran tahun 2011 oleh DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2011;a. Bukti Surat nomor : 903/1307/Set tanggal 22 Nopember 2011 Perihal, kesanggupan tambahan Dana Kegiatan DPRD Tahun 2011 sebesar Rp. 1.000.000.000,- sesuai kemampuan keuangan daerah yang ditandatangani oleh Sekda Pa Edi Mambuai.b. Bukti Surat nomor : 903/1345/Set Tanggal 06 Desember 2011 Perihal, kesanggupan tambahan Dana Kegiatan DPRD Tahun 2011 sebesar Rp. 4.422.200.000,- yang ditandatangani oleh Sekda/Ketaua TAPD, Edison Membuaic. Bukti Surat nomor : 903/1377/Set Tanggal 12 Desember 2011 Perihal, kesanggupan tambahan Dana Kegiatan DPRD Tahun 2011 sebesar Rp. 5.068.200.000,- yang ditandatangani oleh Sekda/Ketaua TAPD, Edison Membuai.23) Bukti Daftar Hadir Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)/Badan Anggaran DPRD Pembahasan KUA PPA Perubahan Anggaran tahun 2011.24) Bukti Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUP-APBD) Tahun Anggaran 2011.25) Prioritas Plafon Anggaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUP-APBD) Tahun Anggaran 2011. UA ? PPA Perubahan Anggaran tahun 2011.26) Bukti RKA Perubahan SKPD Sekretariat DPRD Kab Jayapura tahun 2011.27) Bukti Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2011.28) Bukti materi Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kabupaten Jayapura tahun 2011.29) Bukti DPA Induk/Perubahan SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2011.30) Bukti DPA Induk/Perubahan SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2011.31) Bukti pencairan dan pembayaran Kegiatan Reses kepada Anggota DPRD kabupaten Jayapura bulan April tahun 2011.32) Bukti pencairan dan pembayaran Kegiatan Reses kepada Anggota DPRD kabupaten Jayapura bulan Agustus tahun 2011.33) Bukti pencairan dan pembayaran Kegiatan Reses kepada Anggota DPRD kabupaten Jayapura bulan Desember tahun 2011.34) Bukti pembayaran tunjangan Papua kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2011.35) Bukti Pencairan Anggaran dan Pembayaran Honorium Pimpinan dan Anggota DPRD Untuk Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah. Oleh terdakwa Tet Yones Mokay,S.Sos.M.Si.36) Bukti Pencairan Anggaran dan Pembayaran Honorium Pimpinan dan Anggota DPRD Untuk kegiatan Hering/Dialok dengan Pemda dan Tokoh Mayarakat/Tokoh Agama. Oleh terdakwa Tet Yones Mokay,S.Sos.M.Si.37) Bukti Pencairan Anggaran dan Pembayaran Honorium Pimpinan dan Anggota DPRD Untuk kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan. Oleh terdakwa Tet Yones Mokay,S.Sos.M.Si.38) Bukti Pencairan Anggaran dan Pembayaran Honorium Pimpinan dan Anggota DPRD Untuk Kegiatan Rapat-rapat Paripurna. Oleh terdakwa Tet Yones Mokay,S.Sos.M.Si.39) Bukti Daftar Kontra Pos / Pengembalian Sisa Anggaran SKPD Sekretariat DPRD Tahun 2011.40) Bukti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011 Nomor : 28.C/LHP/XIX.JYP/05/2012 TANGGAL 01 Mei 2012.41) Bukti Kuitansi pengembalian sesuai Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) dari ke 25 anggota DPRD Kabupaten Kabupaten Jayapura.42) Bukti Uang Tunai sebesar Rp.401.500.000.- yang sementara dititipkan pada Kas Daerah Kabupaten Jayapura;Tetap terlampir dalan berkas perkara;9. Membebankan kepadaPara Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus-TPK/2013/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus-TPK/2013/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pid.Sus-TPK/2016/PT JAP
Kasasi : 2555 K/PID.SUS/2016
Lainnya : 74/Pid.Sus-TPK/2013/PN JAP
Statistik
Statistik
104
43