- Menolak provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat, sebagai berikut :
- Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1417, NIB. 10.28.03.0208310 Surat Ukur No. 00169/2006 tanggal 27-02-2006 luas 114 M2 Atas Nama Swa Ika Prihatmara Dharma, yang terletak di Blok D Kavling No. 43 Komplek Duta Regency, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tembok Bangunan Bpk. Okman;
- Sebelah Timur : Kavling IPTN;
- Sebelah Selatan : Kavling D-44;
- Sebelah Barat : Jalan Blok D;
- Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1480 NIB. 10.28.03.02.08407, Surat Ukur No. 00383/2006 tanggal 21-12-2006, luas 119 M2 Atas Nama pemegang Hak Swa Ika Prihatmara Dharma, yang terletak di Blok D Kavling No. 44 Komplek Duta Regency, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Kavling D-43;
- Sebelah Timur : Kavling IPTN;
- Sebelah Selatan : Tembok Bangunan Bpk. Kinkin;
- Sebelah Barat : Jalan Blok D;
- 20,37 % dari sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1552 NIB. 10.28.03.02.08439, Surat Ukur No. 00013/2008 tanggal 04-03-2008 luas 186 M2 Atas Nama Swa Ika Prihatmara Dharma, yang terletak di Blok E Kavling No. 35 Komplek Duta Regency, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tembok Bangunan Bpk. Agus Mahendra;
- Sebelah Timur : Kavling IPTN;
- Sebelah Selatan : Tembok Bangunan Bpk. Sukarno;
- Sebelah Barat : Jalan Blok E;
- Menetapkan, bahwa seperdua (1/2) dari harta bersama tersebut bagian Penggugat dan seperdua (1/2) sisanya bagian Tergugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan seperdua (1/2) harta bersama yang menjadi bagian Penggugat kepada Penggugat yang apabila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara natura maka diserahkan secara innatura dengan cara menjual lelang dan separoh hasil penjualan lelang diserahkan kepada Penggugat setelah dikurangi biaya-biaya;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.783.000,- (Dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA CIMAHI Nomor 823/Pdt.G/2019/PA.Cmi |
|
Nomor | 823/Pdt.G/2019/PA.Cmi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PA CIMAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Anung Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hasdina Hasan, Br Hakim Anggota Dra. Nurhayati |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 823/Pdt.G/2019/PA.Cmi
Statistik9340