- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Suwardi alias Wardi bin Senen telah meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2005 sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris Suwardi alias Wardi bin Senen adalah :
- Warsiti binti Suwardi alias Wardi sebagai anak perempuan;
- Suyatmi binti Suwardi (Tergugat) sebagai anak perempuan;
- Muhammad Jajuli bin Welas alias Warsito (Penggugat IV) sebagai cucu laki laki dari anak laki laki;
- Menetapkan bagian bagi masing-masing ahli waris Suwardi alias Wardi bin Senen adalah :
- Warsiti binti Suwardi alias Wardi mendapat bagian sebesar 1/3 bagian atau 33,33 % dari harta warisan Suwardi alias Wardi bin Senen;
- Suyatmi binti Suwardi (Tergugat) sebagai anak perempuan) mendapat bagian sebesar 1/3 bagian atau 33,33 % dari harta warisan Suwardi alias Wardi bin Senen;
- Muhammad Jajuli bin Welas alias Warsito (Penggugat IV) sebagai cucu laki laki dari anak laki laki mendapat bagian ashobah atau menghabiskan sisa harta warisan Suwardi alias Wardi bin Senen sebesar 33,34 %;
- Menyatakan Warsiti binti Suwardi alias Wardi telah meninggal dunia pada tanggal 10 Juni 2014;
- Menetapkan ahli waris Warsiti binti Suwardi adalah :
- Juremi bin Suparman (Penggugat I) sebagai anak laki laki;
- Sabar bin Fulan (Penggugat II) sebagai anak laki laki;
- Siti Romdhonah binti Fulan (Penggugat III) sebagai anak perempuan;
- Menetapkan bagian bagi masing-masing ahli waris Warsiti binti Suwardi alias Wardi adalah :
- Juremi bin Suparman (Penggugat I) mendapat bagian sebesar 2/5 bagian atau 40 % dari harta warisan bagian Warsiti binti Suwardi sebagaimana terdapat pada amar putusan 4.1.;
- Sabar bin Fulan (Penggugat II) mendapat bagian sebesar 2/5 bagian atau 40 % dari harta warisan bagian Warsiti binti Suwardi sebagaimana terdapat pada amar putusan 4.1.;
- Siti Romdhonah bin Fulan (Penggugat III) mendapat bagian sebesar 1/5 bagian atau 20 % dari harta warisan bagian Warsiti binti Suwardi sebagaimana terdapat pada amar putusan 4.1.;
- Menetapkan harta warisan / tirkah Suwardi alias Wardi bin Senen adalah :
Putusan PA DEMAK Nomor 1289/Pdt.G/2019/PA.Dmk |
|
Nomor | 1289/Pdt.G/2019/PA.Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PA DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yopie Azbandi Aziz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toharudin, Br Hakim Anggota Taufiqur Rakhman Alhaq |
Panitera | Panitera Pengganti: Karmo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM KONPENSI : Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Mojodemak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, yang tercatat dalam buku C Desa nomor 474, persil 97, kelas S II, luas 4500 M2 atas nama Wardi bin Senen dengan batas-batas: Sebelah Utara : sawah Suripan bin Samijan dan Suyatno bin Samijo; Sebelah Selatan : sawah Jasmin dan tanah desa Sebelah Timur : sungai Sebelah Barat : saluran air dan jalan 9. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai harta warisan/tirkah sebagaimana tersebut pada amar putusan 8 (delapan) diatas untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada ahli waris yang berhak untuk dibagi sesuai dengan pembagian warisan sebagaimana diktum 4 dan 7 diatas serta apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara natura maka dibagi dengan cara dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasinya dibagi sesuai bagian masing masing ahli waris; 10.Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan pada objek terperkara sebagaimana disebutkan pada diktum angka 8 (delapan) adalah sah dan berharga; 11. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPONESI : Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi seluruhnya; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.392.000,00 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) secara tanggung menanggung atau tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1289/Pdt.G/2019/PA.Dmk
Statistik12523