Putusan PN SURABAYA Nomor 1194/Pid.Sus/2017/PN Sby |
|
Nomor | 1194/Pid.Sus/2017/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Jiwantara |
Hakim Anggota | Rifandaru E. Setiawan, H.r. Unggul Warso Murti |
Panitera | Romauli Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I EKO AGUS SUSANTO BIN CHUSNAN dan Terdakwa II AGUNG DZIKRULLOH Als DICKY BIN HASAN BASHORI terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I EKO AGUS SUSANTO BIN CHUSNAN dan Terdakwa II AGUNG DZIKRULLOH Als DICKY BIN HASAN BASHORI dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I EKO AGUS SUSANTO BIN CHUSNAN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap ditahan ;5. Menyatakan barang bukti berupa:a. 43 bal ganja kering berat 40,48 kilogram;b. 1 (satu) handphone Nokia milik EKO AGUS SUSANTO;c. 1 (satu) ATM BCA milik EKO AGUS SUSANTO;d. 5 (lima) box bekas paket kiriman JNE milik EKO AGUS SUSANTO;e. 26,54 (dua puluh enam koma lima empat) gram biji ganja dan 1 (satu) batang ganja kering milik EKO AGUS SUSANTO.Dirampas untuk dimusnahkan;f. 1 (satu) unit mobil Phanter warna hijau nopol S 542 WA beserta kunci kontak dan STNKB;g. Uang hasil kejahatan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;h. Resi pengambilan paket, yang mana paket setelah dibuka berisi 43 bal ganja kering dengan berat 40,48 kg;Tetap terlampir dalam berkas perkara;i. 1 (satu) KTP atas nama AGUNG DZIKRULLAH;Dikembalikan kepada Terdakwa II AGUNG DZIKRULLOH ;6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 892 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 1194/Pid.Sus/2017/PN Sby.
Statistik263