- Menyatakan terdakwa SUTARNO Bin PAIDI (Alm)tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa SUTARNO Bin PAIDI (Alm)oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa SUTARNO Bin PAIDI (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUTARNO Bin PAIDI (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tersebut menjalani Rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur yang terletak di Jalan Rapak Indah Km 1 Kecamatan Sungai Kunjang, Kota SamarindaPropinsi Kalimantan Timur;
- Menetapkan masa Rehabilitasi yang dijalani Terdakwa tersebut diatas diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan rumah tahanan Negara dan memasukkan terdakwa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur yang terletak di Jalan Rapak Indah Km 1 Kecamatan Sungai Kunjang, Kota SamarindaPropinsi Kalimantan Timur untuk menjalani proses rehabilitasi / perawatan setelah Putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) poket kecil narkotika GolonganI jenis Sabu-sabu berbentuk kristal berwarna putih dan bersifat padat berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,10 gram,1 (satu) Buah kotak rokok Marlboro Black, 1 (satu) lembar celana Levis warna biru merkJintu,Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (limaribu Rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 582/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 582/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono, Shbr Hakim Anggota Marjani Eldiarti |
Panitera | Panitera Pengganti Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 582/Pid.Sus/2019/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 582/Pid.Sus/2019/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4486 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 582/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik2612