- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Tn. Aliansyah Alie (Alm.) sebagaimana surat keterangan hak waris yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Veronica Lily Dharma, S.H., saat itu Notaris di Banjarmasin (Vide Akta No. 3 tanggal 14 Pebruari 1989);
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1232 tahun 1982, Gambar Situasi Nomor 1207/82 seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atas nama Tn. Aliansyah Alie (Alm.) adalah sah milik Para Penggugat atau Ahli Waris Tn. Aliansyah Alie (Alm.):
- Menyatakan perbuatan Tergugat bersalah dengan menguasai dan memasang papan nama/ plang bertuliskan ?TANAH MILIK SHM No. M. 59? di atas tanah milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. M. 59 yang diakui kepemilikannya milik PT Bangun Banua Kalimantan Selatan incasu Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum apapun;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dan terbebas dari kekuasaan pihak ketiga serta pihak-pihak lainnya;
- Menghukum kepada Turut Tergugat agar tunduk, mematuhi serta melaksanakan atas putusan a quo;
- Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.702.500,00 (satu juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MARTAPURA Nomor 38/Pdt.G/2017/PN Mtp |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2017/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ana Muzayyanah |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Gesang Yoga Madyasto, hakim Anggota 2: Artika Asmal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 119/PDT/2018/PT BJM
Kasasi : 2801 K/Pdt/2019
Pertama : 38/Pdt.G/2017/PN Mtp
Statistik9920