Putusan PN SELONG Nomor 58/Pid.B/2014/PN.Sel. |
|
Nomor | 58/Pid.B/2014/PN.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mukhlassuddin |
Hakim Anggota | Luh Sasmita Dewi, Agus Ardianto |
Panitera | -johariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa terdakwa I Joni Iskandar als Joni, terdakwa II Muhamad Ihsan als Esan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Joni Iskandar als Joni dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan, terdakwa II Muhamad Ihsan als Esan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;-------------------------3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------4. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih nopol DR 4383 LK tahun 2012 dengan nopol DR 4383 LK, Noka : MH1JF5135CK672356, Nosin. JF51E-3657026, beserta STNK an. Lalu Muh. Arzam Muktiarte ;---------------------------2. 1 (satu) unit sepada motor jenis Suzuki Satria FU nomor polisi DR 6250 L, nosin.G420-ID-388327 dan noka MH8BG41CAAJ-327873 dan satu lembar STNK an.Ardian Purnomo ;---------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya ;---------------------------------------------------------3. 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hitam bergambar tengkorak menggunakan topi ;-------------------------------------------------------------------------------------------4. 1 (satu) set kunci T terbuat dari besi ;----------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnakan ;-----------------------------------------------------------------5. 1 (satu) rekaman CCTV yang tersimpan dalam CD ;---------------------------------- Tetap terlampir dalam berkas perkara ;-------------------------------------------------------6. Menbebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu rima ratus rupiah) ;--------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.B/2014/PN.Sel.
Statistik530