Putusan PTA SURABAYA Nomor 310/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
|
Nomor | 310/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Samparaja |
Hakim Anggota | H. Taslim, H. Zulkifli |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 0804/Pdt.G/ 2015/PA.Bkl tanggal 15 Maret 2015, bertepatan dengan tanggal 05 Jumadil Akhir 1437 Hijriyah;Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Burneh dan Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 310/Pdt.G/2016/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 310/Pdt.G/2016/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0804/Pdt.G/2015/PA.Bkl
Kasasi : 137 K/Ag/2017
Banding : 310/Pdt.G/2016/PTA.Sby.
Statistik2917