- Menyatakan Menolak Eksepsi Tergugat tentang Eksepsi gugatan Penggugat tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Camat Rancaekek Kabupaten Bandung Nomor: 141.1/Kep.34/XI/2017 tentang Pengangkatan Kepala Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Masa Bakti Tahun 2017?2023, tertanggal 17 November 2017, yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung atas nama Bupati Bandung;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Camat Rancaekek Kabupaten Bandung Nomor: 141.1/Kep.34/XI/2017 tentang Pengangkatan Kepala Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Masa Bakti Tahun 2017?2023, tertanggal 17 November 2017, yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung atas nama Bupati Bandung;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara baru yang memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung untuk melakukan pemungutan suara ulang bagi seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di TPS 1 dan menetapkan kembali hasil Pemilihan Kepala Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 161/G/2017/PTUN.BDG |
|
Nomor | 161/G/2017/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mursalin Nadjib |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Retno Nawangsih, S.si., Hakim Anggota 1: Novy Dewi Cahyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
|
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/G/2017/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 161/G/2017/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 22 PK/TUN/2019
Pertama : 161/G/2017/PTUN.BDG
Statistik196136