- Mutu K-400 Slump 12+2 Volume 100 m3 Harga Satuan 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) jumlah seluruhnya Rp. 87.500.000,-.(delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Mutu K-250 Slump 12+2 Volume 100 m3 Harga satuan Rp. 770.000,-(tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) jumlah seluruhnya Rp. 77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah), Mutu K-125 Slump 12+2 Volume 50 M3 Harga Satuan 720.000,-(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) jumlah seluruhnya Rp. 36.000.000,-(tiga puluh enam juta rupiah) Total sebesar Rp. 200.500.000,- (dua ratus juta lima ratus ribu rupiah dari Penggugat. Pemesanan tersebut dilakukan berdasarkan Sales Order (SO) yang diterbitkan dan dikirimkan Tergugat kepada Penggugat sebagai SO Nomor 15/MKT-SO/32/XI/2016 tanggal 10 November 2016 guna ProyekJalan Gerbang Tol Balaraja Barat.
- Mutu K-400 Slump 12+2 Volume 100 m3 Harga Satuan 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) jumlah seluruhnya Rp. 87.500.000,-.(delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Mutu K-125 Slump 12+2 Volume 100 M3 Harga Satuan 720.000,-(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) jumlah seluruhnya Rp. 72.000.000,-(tujuh dua puluh dua juta rupiah) Total sebesar Rp. 154.500.000,- (seratus lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Penggugat. Pemesanan tersebut dilakukan berdasarkan Sales Order (SO) yang diterbitkan dan dikirimkan Tergugat kepada Penggugat sebagai SO Nomor 20/MKT-SO/32/XI/2016 tanggal 23 November 2016 guna ProyekJalan Gerbang Tol Balaraja Barat.
- Mutu K-400 Slump 12+2 Volume 200 m3 Harga Satuan 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) jumlah seluruhnya Rp. 175.000.000,-(seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Penggugat. Pemesanan tersebut dilakukan berdasarkan Sales Order (SO) yang diterbitkan dan dikirimkan Tergugat kepada Penggugat sebagai SO Nomor 001/MKT-SO/32/XII/2016 tanggal 2 Desember 2016 guna ProyekJalan Gerbang Tol Balaraja Barat.
- Mutu K-400 Slump 12+2 Volume 250 m3 Harga Satuan 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) jumlah seluruhnya Rp. 218.750.000,-(dua ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Penggugat. Pemesanan tersebut dilakukan berdasarkan Sales Order (SO) yang diterbitkan dan dikirimkan Tergugat kepada Penggugat sebagai SO Nomor 18/MKT-SO/32/XII/2016 tanggal 16 Desember 2016 guna ProyekJalan Gerbang Tol Balaraja Barat.
- Mutu K-250 Slump 12+2 Volume 75 m3 Harga satuan Rp. 770.000,-(tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) jumlah seluruhnya Rp. 57.750.000,- (lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Penggugat. Pemesanan tersebut dilakukan berdasarkan Sales Order (SO) yang diterbitkan dan dikirimkan Tergugat kepada Penggugat sebagai SO Nomor 04/MKT-SO/32/II/2017 tanggal 06 Februari 2017 guna ProyekJalan Gerbang Tol Balaraja Barat.
- Mutu K-400 Slump 12+2 Volume 100 m3 Harga Satuan 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) jumlah seluruhnya Rp. 87.500.000,-.(delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari Penggugat. Pemesanan tersebut dilakukan berdasarkan Sales Order (SO) yang diterbitkan dan dikirimkan Tergugat kepada Penggugat sebagai SO Nomor 013/MKT-SO/32/I/2017 tanggal 25 Januari 2017 guna ProyekJalan Gerbang Tol Balaraja Barat. Antara Penggugat dengan Tergugat dalam perkara ini:
- 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian pokok kepada Penggugat dengan jumlah nilai kerugian pokok pokok sebesar Rp656.282.500,00 (enam ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan dua ribu lima ratus rupiah) dan bunga sebesar Rp. 39.376.950,- (tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp695.659.450,00 (enam ratus sembilan puluh lima juta enam ratus lima puluh sembilan empat ratus lima puluh rupiah);
- 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah)
- 7Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SERANG Nomor 47/Pdt.G/2019/PN Srg |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2019/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Atep Sopandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Slamet Widodo, Hakim Anggota Muhammad Ramdes |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Yani Irawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Serang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini: 3.Menyatakan sah dan berharga jual hubungan jual-beli Ready Mix (beton): |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3636 K/Pdt/2020
Pertama : 47/Pdt.G/2019/PN Srg
Statistik13333