Putusan PN MANADO Nomor 368/PDT.G/2015/PN Mnd |
|
Nomor | 368/PDT.G/2015/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATAOBJEK SENGKETA TANAHKABUL SEBAGIANKASASI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Jemmy W. Lantu |
Hakim Anggota | Gnes H. Nugraheni, -vincentius B. Trisnayanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Provisi :- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat ;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Manado tanggal 24 Agustus 2016 ;3. Menyatakan Penggugat dan saudarnya 1). Nico Sombowadile, 2). Rafles Sombowadile 3).Piters Sombowadile 4). Fanny Sombowadile 5). Daendels Sombowadile adalah ahli waris dari almarhum/almarhuma suami isteri Salmon Sombowadile dan Marntha Carole ;4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sesuai SHM 344/Kelurahan Maasing luas 312 m2 atas nama Salmon Sombowadile denga batas batas sbb:- Sebelah utara : Gereja GMIM Torsina- Sebelah selatan : Kel. Sumendap-Mandagi- Sebelah Timur : Jalan Ponidon Raya- Sebelah barat : Kel. Sombowadile-Katang(penggugat)Terletak dikelurahan Maasing berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI No. 1756 K/ Pdt/ 2003 tanggal 24 Juni 2005, jo No. 32/ Pdt/ 2002/ PT.Mdo tanggal 12 April 2002 jo No. 131/ Pdt.G/ 2000/ PN.Mdo tanggal 9 Desember 2000 adalah sah dan mengikat ;5. Menyatakan menurut Hukum bahwa keputusan Majkamah Agung RI No.1756 K/PDT/2003 tanggal 24 Juni 2005 jo No.32/PDT/2002/PT.Mdo tanggal 12 April 2002 jo no.131/Pdt.G/2000/Pn Mdo tanggal 9 Desember 2000, adalah sah dan mengikat ;6. Menyatakan menurut hukum bahwa P No.erbuatan Tergugat yang sengaja tidak menjalankan isi keputusan Mahkamah Agung RI No. 1756 K/PDT/2003 tanggal 24 Juni 2005 jo No.32/PDT/2002/PT.MDO tanggal 12 April 2002 jo No.131/Pdt.g/2000 tanggal 9 Desember 2000 adalah perbuatan melawan hukum ;7. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan SHM No.344/Maasing kepada orang tua Penggugat adalah sutau bukti dimana Tergugat tidak mempunyai itikad baik, sehingga Penggugat merasa dirugikan ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) ;9. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan SHM No.344/Maasing kepada Penggugat setelah Penggugat membayar kepada Tergugat uang sebesar Rp. 15.440.000,- ( lima belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana bunyi amar Putusan Pengadilan Tinggi Manado No.32/PDT/2002/PT.MDO yang telah berkekuatan hukum tetap dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI No.1756/K/PDT/2003 ;10. Menghukum kepada siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat untuk tunduk dan taaat dan bertakluk dalam keputusan ini dan menyerahkan kembali SHM 344/Maasing dalam keadaan semula ;11. Menyatakan Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun tergugat naik banding, maupun kasasi atau mengadakan upaya hukum lainnya ;12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.561.000,- (satu juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).13. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2228 K/PDT/2017
Pertama : 368/Pdt.G/2015/PN Mnd.
Statistik10918