Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 46 /Pdt.G/2016/PN Psp |
|
Nomor | 46 /Pdt.G/2016/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Paul Marpaung |
Hakim Anggota | Cakra Tona Parhusip, Anggreana E.r Sormin |
Panitera | Jhonny Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN UNTUK SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 10, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, tanggal 7 Juni 2002 atas nama Penggugat;3. Menyatakan sah milik Penggugat tanah seluas 2.489 m2 (dua ribu empat ratus delapan puluh Sembilan meter persegi), yang batas-batasnya adalah :- Sebelah Timur berbatas dengan Jl. Raya Padangsidimpuan-Sipirok, sekarang dikenal dengan Jalan Merdeka, Desa Simaninggir, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Sawah almarhum H. Mhd. Yakin Pohan.- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Amoro Siregar dahulu dan sekarang tanah Yayasan Muhammadyah Sipirok dan berbatas Parit.- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H Pangondian Harahap.Alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 10, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, tanggal 7 Juni 2002 atas nama Penggugat;4. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat I dan Turut Tergugat I menguasai dan mengusahai sebagian tanah milik Penggugat seluas 1.344 m2 (seribu tiga ratus empat puluh empat meter persegi) merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);5. Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk mengosongkan tanah objek perkara dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik serta tanpa syarat apapun;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.421.000,- (dua juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1927 K/Pdt/2018
Pertama : 46 /Pdt.G/2016/PN Psp
Statistik7014