Putusan PTUN DENPASAR Nomor 7/G/2018/PTUN.DPS |
|
Nomor | 7/G/2018/PTUN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Euis Riyanti |
Hakim Anggota | Gayuh Rahantyo, Lusi Harymulianti |
Panitera | -i Made Kastika |
Amar | Kabul |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Eksepsi:Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya; Dalam Pokok Sengketa:1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa:-Proses Peralihan Hak Milik terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4923tanggal 01 September 2006, Surat Ukur Tgl. 30-08-2006,No.01592/Sidakarya/2006 luas 3720 M semula atas nama I Gusti Putu Wirawan dan telah dialihkan ke atas nama Kho Tjauw Tiam; -Proses Peralihan Hak Milik terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4925tanggal 01 September 2006, Surat Ukur Tgl. 30-08-2006,No.01594/Sidakarya/2006 Luas 398 M semula atas nama I Gusti Putu Wirawan dan telah dialihkan ke atas nama Kho Tjauw Tiam; -Proses Peralihan Hak Milik terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4927tanggal 01 September 2006, Surat Ukur Tgl. 30-08-2006,No.01596/Sidakarya/2006 Luas 254 M semula atas nama I Gusti Putu Wirawan dan telah dialihkan ke atas nama Kho Tjauw Tiam; -Proses Peralihan Hak Milik terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4929tanggal 01 September 2006, Surat Ukur Tgl. 30-08-2006,No.01590/Sidakarya/2006 Luas 978 M semula atas nama I Gusti Putu Wirawan dan telah dialihkan ke atas nama Kho Tjauw Tiam; 3.Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:-Proses Peralihan Hak Milik terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4923tanggal 01 September 2006, Surat Ukur Tgl. 30-08-2006,No.01592/Sidakarya/2006 luas 3720 M semula atas nama I Gusti Putu Wirawan dan telah dialihkan ke atas nama Kho Tjauw Tiam; -Proses Peralihan Hak Milik terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4925tanggal 01 September 2006, Surat Ukur Tgl. 30-08-2006,No.01594/Sidakarya/2006 Luas 398 M semula atas nama I Gusti Putu Wirawan dan telah dialihkan ke atas nama Kho Tjauw Tiam; -Proses Peralihan Hak Milik terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4927tanggal 01 September 2006, Surat Ukur Tgl. 30-08-2006,No.01596/Sidakarya/2006 Luas 254 M semula atas nama I Gusti Putu Wirawan dan telah dialihkan ke atas nama Kho Tjauw Tiam; -Proses Peralihan Hak Milik terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4929tanggal 01 September 2006, Surat Ukur Tgl. 30-08-2006,No.01590/Sidakarya/2006 Luas 978 M semula atas nama I Gusti Putu Wirawan dan telah dialihkan ke atas nama Kho Tjauw Tiam; 4.Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biayadalam perkara ini secara Tanggung Renteng sebesar Rp.711.500,- (tujuh ratus sebelas ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/G/2018/PTUN.DPS.zip
- Download PDF
- 7/G/2018/PTUN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 182 K/TUN/2019
Banding : 208/B/2018/PT.TUN. SBY
Pertama : 7/G/2018/PTUN.DPS
Statistik21370