Putusan PT JAKARTA Nomor 54/Pid.Sus/2019/PT.DKI |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2019/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | James Butar Butar |
Hakim Anggota | Hj Elnawisahsri Andini |
Panitera | Engkus Agustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Terdakwa ; - Merubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 28 Nopember 2018 Nomor 2001/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt, sekedar menganai lamanya hukuman sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa PURWANTO Bin PARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair tersebut;2. Membebaskan Terdakwa PURWANTO Bin PARDI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa. PURWANTO Bin PARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PURWANTO Bin PARDI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0874 gram setelah diperiksa sisa hasil lab dengan berat netto seluruhnya 0,0754 gram diberi nomor barang bukti 2456/2018/NF- (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna gold; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan , yang ditetapkan yang ditingkat banding sebesar Rp.2.000.- (Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2019/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2019/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pid.Sus/2019/PT.DKI
Pertama : 2001/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt
Statistik14465