Putusan PN SURABAYA Nomor 2217/Pid.B/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 2217/Pid.B/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gde Ngurah Adnyana |
Hakim Anggota | Edi Fardiman, Burhanuddin A.s |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa HO CHOLIQ HANAFI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama Primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 3. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN Surabaya Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Kharisma Jaya Sakti Akta Nomor 2 tanggal 01 Agustus 2012; b. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN Surabaya Risalah Rapat Komisaris PT KJS tanggal 22 Juli 2014; . c. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN Surabaya Pemberhentian Sementara Direktur PT KJS; d. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN Surabaya Undangan RUPS Nomor : 002/KOM-KJS/VIII/2014; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN Surabaya Undangan RUPS Nomor : 003/KOM-KJS/VIII/2014; e. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN Surabaya Surat Kemenkumham RI Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-28271.40.22.2014, tgl 5 September 2014; f. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN Surabaya Risalah RUPSLB PT Kharisma Jaya Sakti Nomor 2 Tanggal 26 Agustus 2014; g. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN Surabaya Surat Nomor : 01/DIR-KJS/IX/2014 Permintaan Data dan atau Berkas Permohonan, 3 September 2014; h. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN Surabaya Sura dari Ho Choliq Hanafi kepada Hartono Santoso tanggal 5 September 2014; i. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN Surabaya Nomor : 09/DIR-KJS/IX/2014 dari Hartono Santoso kepada Ho Choliq Hanafi; j. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN Surabaya Surat dari Ho Choliq Hanafi kepada Hartono Santoso tanggal 23 September 2014; k. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN Surabaya surat tanggal 11 Oktober 2014 dari Ho Choliq Hanafi kepada Hartono Santoso; l. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN Surabaya bukti pengiriman JNE kepada Hartono Santoso Nomor : SUBW300098662214 dan kepada Natalia Nomor : SUBW300098672014, tanggal 11 Oktober 2014; m. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN Surabaya surat tanggal 30 September 2014 dari Ho Choliq Hanafi kepada Hartono Santoso; n. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir PN Surabaya bukti pengiriman JNE kepada Hartono Santoso Nomor : SUBG401377452414 dan kepada Natalia Nomor : SUBG401377462214, tanggal 02 Oktober 2014 ; o. 1 (satu) lembar TDP Nomor : TDP 11.07.1.16.09944 atas nama Kharisma Jaya Sakti, PT.; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 1. 1 (satu) lembar TDP Nomor : 11.07.1.16.09944 atas nama PT. Kharisma Jaya Sakti ; 2. AMDAL (UKL-UPL) Industri Pengolahan Kayu (Veneer) atas Nama PT. Kharisma Jaya Sakti ; 3. NPWP Nomor 31,586.509.7-521-000 a.n PT Kharisma Jaya Sakti ; Dikembalikan kepada Hartono Santono selaku Direktur PT Kharisma Jaya Sakti; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 613 K/PID/2017
Pertama : 2217/Pid.B/2015/PN.Sby
Statistik6918