- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KALIANDA NOMOR 279/PID.SUS/2019/PN KLA TANGGAL 29 OKTOBER 2019, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA EXEL OKTAVIANO ALS EXEL ANAK DARI KURNIADI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT MEMBAWA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP EXEL OKTAVIANO ALS EXEL ANAK DARI KURNIADI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP5.000.000.000,00 (LIMA MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN BILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 279/Pid.Sus/2019/PN Kla tanggal 29 Oktober 2019, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa EXEL OKTAVIANO Als EXEL anak dari KURNIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat membawa Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram??? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap EXEL OKTAVIANO Als EXEL anak dari KURNIADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 152/PID/2019/PT TJK |
|
Nomor | 152/PID/2019/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Catur Iriantoro |
Hakim Anggota | Suprabowo, Mhbryuli Heryati |
Panitera | Umar Yusuf. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/PID/2019/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 152/PID/2019/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1319 K/Pid.Sus/2020
Banding : 152/PID/2019/PT TJK
Statistik7013