Putusan PTA MEDAN Nomor 157/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
|
Nomor | 157/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Turiman |
Hakim Anggota | H. Irsan Mukhtar Nasutionjasiruddin |
Panitera | H. Syofyan Sauri |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pembanding;2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tanjungbalai Nomor 0258/Pdt.G/2014/PA. Tba, tanggal 8 September 2014 M, bertepatan dengan tanggal 13 Dzulkaidah 1435 H; MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba???in sughra Tergugat/Pembanding (PEMBANDING) terhadap Penggugat/Terbanding (TERBANDING);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungbalai untuk mengirimkan salinan putusan ini satelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi kediaman Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat pernikahan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 4. Menyatakan sah dan berharga sita Marital Nomor 0258/pdt.G/2014/PA.Tba yang diletakkan pada tanggal 29 Agustus 2014;5. Menetapkan harta bersama Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Terbanding adalah sebidang tanah pertanian seluas 19.878,75 meter persegi yang terletak di Dusun II Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan tanah Jabat ............................85 meter- Sebelah Selatan dengan tanah Jabat ......................194 meter- Sebelah Barat dengan tanah R.Hamonangan............246 meter- Sebelah Timur dengan tanah Jabat..............................39 meter6. Menetapkan bahwa harta sebagaimana tercantum dalam Point 5 adalah hak Penggugat/Terbanding dan hak Tergugat/Pembanding;7. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan kepada Penggugat/Terbanding sebanyak dari harta bersama sebagaimana pada point 5 dan jika tidak dilakukan penyerahan secara natura, maka akan dilakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding;8. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar nafkah lampau Penggugat/Terbanding, sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selain dan selebihnya10. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp. 4.191.000 (empat juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);11. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp. 150..000 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 157/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 157/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Statistik11826