Putusan PN TANGERANG Nomor 305/Pdt.G/2013/PN Tng |
|
Nomor | 305/Pdt.G/2013/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Partahi Tulus Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Herslily Mokoginta Hakim Anggota 2: Anhar Mujiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 587/2006 tanggal 13 Nopember 2006 yang dibuat di hadapan H. Dudung Abdullah, S.H., PPAT di Kabupaten Tangerang, batal demi hukum; Menyatakan Perjanjian Jual Beli Nomor 3 tanggal 13 Nopember 2006 yang dibuat di hadapan Heriati Zuraida, S.H., Notaris di Jakarta, batal demi hukum; Menyatakan perbuatan Tergugat I mengajukan permohonan balik nama Sertipikat Nomor 678/Ciputat atas nama Penggugat I menjadi atas nama Tergugat I, adalah perbuatan melawan hukum; Menghukum Tergugat I melakukan balik nama Sertipikat Nomor 678/Ciputat kembali menjadi atas nama Penggugat I Ny. Zainabun (Kainabun) Kurniadi, dan apabila lalai, dapat dilakukan oleh Penggugat I dan/atau Penggugat II; Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini; Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp.4.147.000,00 (empat juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah); Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pdt.G/2013/PN Tng
Peninjauan Kembali : 891 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1979 K/Pdt/2016
Banding : 64/PDT/2015/PT.BTN
Statistik12535