Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 425/PID.B/2014/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 425/PID.B/2014/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Porman Situmorang |
Hakim Anggota | Bhaskara P. Bharata, R.sabarudin Ilyas |
Panitera | Sarjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M EN G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I NSARULLAH bin M. JAFAR dan terdakwa II RIDO WILDAN bin USMAN YUSUF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebegaimana tersebut dalam dakwaan primair;2. Membebas para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;3. Menyatakan terdakwa I NASRULLAH bin M. JAFAR dan terdakwa II RIDO WILDAN bin USMAN YUSUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009;4. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa I NASRULLAH bin M. JAFAR dan terdakwa II RIDO WILDAN bin USMAN YUSUF dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun:5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnva dari pidana yang dijatuhkan:6. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan: 7. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) buah dompet warna coklat: dan - 1 (satu) bungkus sabu berat 0.0131 gr (sisa labkrim) dirampas untuk dimusnahkan:8. Membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000.- lima ribu rupiah): |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 89 K/PID.SUS/2015
Banding : 245/PID/2014/PT.DKI
Pertama : 425/PID.B/2014/PN.JKT.TIM
Statistik400