Putusan PT SURABAYA Nomor 213/PID/2016/PT SBY |
|
Nomor | 213/PID/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Muhammad Tarid Palimari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KUAT |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung tanggal 10 Februari 2016 Nomor 339/Pid.B/2015/PN Tlg. yang dimintakan banding tersebut, dengan memperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut; 1. Menyatakan Terdakwa The Hwa Kiong bin alm. The Sie Tie tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201Cpenggelapan%u201D;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti, berupa:- Fotokopi KTP atas nama The Hwa Kiong.- Surat keterangan dari CIMB Niaga Auto Finance.- Bukti Angsuran dari CIMB Niaga Auto Finance.dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara lain a.n. Terdakwa Rofik Mawardi alias Bholil bin Abdul Ghopur.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/PID/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 213/PID/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 213/PID/2016/PT SBY
Kasasi : 849 K/PID/2016
Pertama : 339/Pid.B/2015/PN Tlg
Statistik10643