Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2019/PN Kot |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-Anak/2019/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Baginda Kaisar A.g. |
Panitera | - Muchammad Arief |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. MenyatakanAnak I Yudha Arjuna Mega Dara Bintang bin Bambang Wahyudi dan Anak II Eko Setiawan bin Sugianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan?;2. Menjatuhkan hukuman kepada Anak I Yudha Arjuna Mega Dara Bintang bin Bambang Wahyudi dan Anak II Eko Setiawan bin Sugianto dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani dengan syarat yaitu:a. Syarat umum yaitu berupa Terpidana tidak melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun;b. Syarat khusus berupa menempatkan Para Anak dalam Pengawasan Penuntut Umum dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;4. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melakukan pengawasan, dan kepada Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Para Anak menepati persyaratan yang ditetapkan selama Anak menjalani masa pidana dengan syarat;5. Memerintahkan Anak I Yudha Arjuna Mega Dara Bintang bin Bambang Wahyudi dan Anak II Eko Setiawan bin Sugianto dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;6. Menetapkan barang bukti:? 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli Sepeda Motor Honda type D1B02N12L2 A/T (beat New) No.Pol BE 4840 ZF Warna merah putih Nomor Rangka: MH1JM2114HK535452 Nomor Mesin: JM21E1519268 atas namaEvi Novalia Martin;? 1 (satu) buah kunci kontak;Dikembalikan kepada Evi Novalia Martin;? Uang tunai sebesar Rp1.165.000,00 (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);? 1 (satu) buah helm merk Honda warna hitam;? 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y71 warna gold;Dirampas untuk Negara;? 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang;? 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang motif kotak-kotak;Dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan kepada Anak I Yudha Arjuna Mega Dara Bintang bin Bambang Wahyudi dan Anak II Eko Setiawan bin Sugianto untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-Anak/2019/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-Anak/2019/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-Anak/2019/PN Kot
Pertama : 9/Pid.Sus-Anak/2019/PN Kot
Kasasi : 2415 K/Pid.Sus/2019
Banding : 4/Pid.Sus-Anak/2019/PT TJK
Statistik7828