Putusan PN BANDA ACEH Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Bna |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2017/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 9/Pdt.G/2017/PN BnaPerdataPMH; |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurmiati |
Hakim Anggota | Muzakir H, Juandra |
Panitera | Yusnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Menerima gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Perusahaan Penggugat No. KU.602/A-SDW/206/2010 tanggal 7 Mei 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengaman Tebing Sungai Kr. Cot Trieng (Tahap II) Kota Lhokseumawe (Bencana Alam) yang tembusannya ditujukan diantaranya masing-masing kepada Tergugat II dan Tergugat III, adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III dan Perusahaan Penggugat;3. Menyatakan Surat Tergugat II No.602/15796 tanggal 30 April 2010 tentang Persetujuan Penerbitan SPMK untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang ditujukan kepada Tergugat I dan tembusannya ditujukan juga kepada Tergugat III, adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;4. Menyatakan total volume Pekerjaan Pengaman Tebing Sungai Krueng Cot Trieng (Tahap II) Kota Lhokseumawe (Bencana Alam) yang telah Penggugat kerjakan seluruhnya adalah Rp9.004.122.000.- (sembilan milyar empat juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) sah secara hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III untuk menganggarkan, mengesahkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA-Murni dan/Atau APBA-Perubahan) untuk membayar kepada Perusahaan Penggugat;5. Menyatakan penganggaran dan pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat I, II dan III atas sebahagian nilai pekerjaan Penggugat dalam dan dengan:??? Anggaran APBA Tahun 2010 yaitu Rp.1.978.682.000,- (satu milyar Sembilan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah), sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja (Kontrak) No.KU.602-A/SDW/4163/2010 Tanggal 27 Desember 2010;??? Anggaran APBA Tahun 2011 yaitu Rp.737.250.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sebagaimana diatur dalam Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Konstruksi No.KU.602-A/SDW/1863/2011 Tanggal 23 Mei 2011;??? Anggaran APBA Tahun 2012 yaitu Rp.1.488.190.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh delapan juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah), sebagaimana diatur dalam Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Konstruksi No.KU.602-A/KONST-PNL/1180/2012 Tanggal 21 Maret 2012;??? Anggaran APBA Tahun 2013 yaitu Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian (Kontrak) Pembayaran Konstruksi No.KU.602-BA/KPA.095-SDW/21/2013 Tanggal 22 Oktober 2013.Adalah penganggaran dan pembayaran yang sah menurut hukum;6. Menyatakan sisa harga pekerjaan Penggugat yang belum dibayar Tergugat I dan II dan atau belum dialokasikan, diusulkan anggaran oleh Tergugat I kepada Tergugat II untuk ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat II dan III dalam Qanun Aceh ABPA-P Tahun Anggaran 2013 dan APBA murni Tahun 2014 sampai dengan dalam Qanun Aceh Tahun 2017 Tentang APBA-Murni adalah Rp.4.050.000.000.- (empat milyar lima puluh juta rupiah) telah termasuk perhitungan pajak PPn. 10% (sepuluh persen), yaitu sisa harga atas pekerjaan : Pekerjaan Persiapan item Pembersihan Lapangan sebesar 10.730,00 M2; Pekerjaan Timbunan Tanggul item Timbunan Tanah Didatangkan sebesar 28.836,28 M3; Pekerjaan Normalisasi/Galian Sedimen item Galian Tanah (AB) sebesar 62.950,24 M3 dan item Perapihan Tanggul AB sebesar 36.708,50 M2;7. Menyatakan tindakan Tergugat I, II dan III tidak mengusulkan, mengalokasikan anggaran dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Pengairan Aceh, Rp. 4.050.000.000.- (empat milyar lima puluh juta rupiah) telah termasuk perhitungan pajak PPn. 10% (sepuluh persen) kepada Tergugat II, untuk ditetapkan dan disahkannya Tergugat II dan III dalam Qanun APBA-Perubahan Tahun 2014 s/d dalam Qanun Aceh tentang Qanun Aceh Tahun 2017 Tentang APBA-Murni Tahun Anggaran 2017, dan tindakan II dan III tidak menetapkan dan mengesahkannya dalam Qanun APBA-Perubahan Tahun 2014 s/d Tahun 2017 dalam Qanun Aceh tentang APBA-Murni Tahun Anggaran 2017 serta tindakan Tergugat I dan II tidak membayar lunas sisa harga pekerjaan Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 6 petitum di atas kepada Perusahaan Penggugat, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa dan telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat;8. Menghukum Tergugat I mengusulkan, mengalokasikan anggaran dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Pengairan Aceh, Rp.4.050.000.000.- (empat milyar lima puluh juta rupiah) telah termasuk perhitungan pajak PPn. 10% (sepuluh persen) kepada Tergugat II, untuk ditetapkan dan disahkannya Tergugat II dan III dalam Qanun Aceh Tahun 2017 Tentang APBA-Perubahan Tahun 2017 dan/atau dalam APBA murni dan/atau APBA - Perubahan Tahun Anggaran berikutnya guna membayar lunas sisa harga pekerjaan Pengaman Tebing Sungai Kr. Cot Trieng (Tahap II) Kota Lhokseumawe (Bencana Alam) kepada Perusahaan Penggugat;9. Menghukum Tergugat II dan III untuk membahas dan mengesahkan Anggaran Rp.4.050.000.000.- (empat milyar lima puluh juta rupiah) telah termasuk hitungan Pajak PPn 10%, yang diusulkan Tergugat I dalam DPA-SKPA Dinas Pengairan Aceh dalam Qanun APBA-Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan/atau APBA-Murni Tahun Anggaran Berikutnya, untuk membayar lunas sisa harga atas nilai sisa volume item pekerjaan Pengaman Tebing Sungai Kr. Cot Trieng (Tahap II) Kota Lhokseumawe (Bencana Alam) kepada Perusahaan Penggugat;10. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung menanggung membayar lunas sisa harga pekerjaan Pengaman Tebing Sungai Kr. Cot Trieng (Tahap II) Kota Lhokseumawe (Bencana Alam), yaitu sisa harga atas nilai item Pekerjaan Persiapan item Pembersihan Lapangan sebesar 10.730,00 M2; Pekerjaan Timbunan Tanggul item Timbunan Tanah Didatangkan sebesar 28.836,28 M3; Pekerjaan Normalisasi/Galian Sedimen item Galian Tanah (AB) sebesar 62.950,24 M3 dan item Perapihan Tanggul sebesar 36.708,50 M2; seluruhnya Rp.4.050.000.000.- (empat milyar lima puluh juta rupiah) telah termasuk hitungan Pajak PPn 10%, kepada Perusahaan Penggugat ke rekening Nomor : 1004709123 pada PT. Bank Bukopin Tbk. Cabang Banda Aceh atas nama PT. AGRAWISESA WIDYATAMA;11. Menghukum Tergugat I untuk mengusulkan Anggaran pada DPA-SKPA Dinas Pengairan Aceh sebesar 10% (sepuluh persen) setara dengan standar Bunga Bank Pemerintah pertahunnya dari nilai total seluruh volume pekerjaan Penggugat Rp.9.004.122.000.- (sembilan milyar empat juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) kepada Tergugat II untuk ditetapkan dan disahkan Tergugat II dan III dalam Qanun Aceh tentang APBA-Perubahan Tahun 2017 dan/atau dalam Qanun Aceh tentang APBA-Murni dan/atau APBA-Perubahan Tahun Anggaran berikutnya, untuk membayar kerugian materiil kepada Perusahaan Penggugat, terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan hari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melaksanakan putusan;12. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membahas dan mengesahkan Anggaran sebesar 10% (sepuluh persen) pertahunnya atau setara dengan standar bunga Bank Pemerintah dari total nilai pekerjaan Penggugat adalah Rp.9.004.122.000.- (sembilan milyar empat juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) yang diusulkan Tergugat I dalam DPA-SKPA Dinas Pengairan Aceh dalam Qanun Aceh tentang APBA-Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan/atau dalam Qanun Aceh tentang APBA-Murni dan/atau APBA Tahun Anggaran berikutnya, untuk membayar kerugian materiil kepada Perusahaan Penggugat terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan hari Tergugat I, II dan III melaksanakan putusan;13. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar 10% (sepuluh persen) pertahunnya atau setara dengan standar bunga bank yang berlaku pada Bank Pemerintah dari nilai total volume pekerjaan Penggugat adalah Rp.9.004.122.000.- (sembilan milyar empat juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) kepada Perusahaan Penggugat terhitung sejak tahun 2010 s/d hari Tergugat I dan II melaksanakan Putusan ke rekening Nomor : 1004709123 pada PT. Bank Bukopin Tbk. Cabang Banda Aceh atas nama PT. AGRAWISESA WIDYATAMA;14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.824.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2017/PN Bna
Statistik8412