Putusan PN MANADO Nomor 381/PDT.G/2014/PN.Mnd |
|
Nomor | 381/PDT.G/2014/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATAOBJEK SENGKETA TANAHKABUL SEBAGIANPK |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Verra Lynda Lihawa |
Hakim Anggota | Franklin B.tamara, Sh Serta Vincentius B.trisnaryanto |
Panitera | - Jemmy Kumontoy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Turut Tergugat IIIDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT 3. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di wilayah yang dahulu Desa Kairagi II Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa, sekarang Kelurahan Kairagi II Lingkungan VI Kecamatan Mapanget Kota manado dengan luas 1016 m dan dengan batas-batas : Utara : berbatasan dengan tanah dahulu milik dari Tinika Manopo, sekarang dengan saluran air dan jalan masuk menuju kompleks perumahan restika permaiTimur : berbatasan dengan tanah dahulu milik dari Tinika Manopo, sekarang dengan saluran air dan kompleks perumahan restika permai.Selatan: berbatasan dengan tanah dahulu milik dari Pangaal Karnoak sekarang dengan Minimarket total martBarat : berbatasan dengan jalan buha. adalah benar merupakan milik dari PENGGUGAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.349 Tahun 1988. 4. Menyatakan Akta jual-beli No.168/Agr/Dmb/VI/1987 serta Sertifikat Hak Milik (SHM) No.349 Tahun 1988 adalah sah dan mengikat secara hukum.5. Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah objek sengketa oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII adalah tidak sah, tanpa hak dan melawan hukum.6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII atau kepada siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk dengan segera keluar dan mengosongkan tanah objek sengketa serta menyerahkannya kepada PENGGUGAT selaku pemilik yang berhak atas tanah objek sengketa.7. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan takluk pada putusan dalam perkara ini.8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah objek sengketa.9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII. untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi,Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.551.000,-(dua juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 72 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 519 PK/Pdt/2020
Pertama : 381/PDT.G/2014/PN.Mnd
Banding : 59/PDT/2016/PT MND
Statistik1088