Putusan PN AMBON Nomor 66/PID.TIPIKOR/2012/PN.AB |
|
Nomor | 66/PID.TIPIKOR/2012/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henky Hendradjaja. |
Hakim Anggota | Hery Liliantono, Abadi |
Panitera | Y.r.sangadji.sh |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa HUSIN LA BIRU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair dan Subsidair ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair dan Subsidair (Vrijspraak) ;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;4. Menetapkan agar barang bukti berupa :1. Foto copy Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 16/Permentan/T.140/2/2008 tanggal 11 Februari 2008 tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP).2. Foto copy Petunjuk Teknis Penyaluran Dana BLM-PUAP Tahun 2008.3. Foto copy Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 227 / KPTS / KU.340 / 3 / 2008 tanggal 6 Maret 2008 tentang Penetapan Desa Penerima Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP).4. Foto copy Lampiran Permentan Nomor : 227 / KPTS / KU.340 / 3 / 2008 tanggal 6 Maret 2008 tentang Penetapan Desa Penerima Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP).5. Foto copy Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 691 / Kpts / KU.340 / 5 / 2008 tanggal 30 Mei 2008 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 227 / KPTS / KU.340 / 3 / 2008 tentang Penetapan Desa Penerima Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP).6. Foto copy Lampiran Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 691 / Kpts / KU.340 / 5 / 2008 tanggal 30 Mei 2008 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 227 / KPTS / KU.340 / 3 / 2008 tentang Penetapan Desa Penerima Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP).7. Foto copy Keputusan Gubernur Maluku Nomor 152 TAHUN 2008 tanggal 11 Juni 2008 tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Tingkat Propinsi Maluku.8. Foto copy Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520-139 TAHUN 2008 tanggal 24 April 2008 tentang penetapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.9. Foto copy Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520-139 TAHUN 2008 tanggal 24 April 2008 tentang penetapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.10. Foto copy Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520-545 TAHUN 2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Perubahan atas lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520-139 Tahun 2008 tentang penetapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.11. Foto copy Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520-545 TAHUN 2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Perubahan atas lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520-139 Tahun 2008 tentang penetapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.12. Foto copy Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520-179 TAHUN 2008 tanggal 30 Mei 2008 tentang Penetapan penyuluh pendamping program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008. 13. Foto copy Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520-179 TAHUN 2008 tanggal 30 Mei 2008 tentang Penetapan penyuluh pendamping program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.14. Foto copy Berita Acara Pembentukan Gapoktan Nailaka tanggal 21 April 2008.15. Foto copy Daftar hadir Pembentukan Gapoktan Nailaka.16. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama Salion Ladae tanggal 30 Desember 2008.17. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama Ruslan La Biru tanggal 30 Desember 2008.18. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama Sidik La Biru tanggal 30 Desember 2008.19. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama Ajis Karnudu tanggal 30 Desember 2008.20. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama La Kampo Lakanari tanggal 30 Desember 2008.21. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama Ali Rusli tanggal 30 Desember 2008.22. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama Lamani Asima tanggal 30 Desember 2008.23. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama Kamis Aksan tanggal 30 Desember 2008.24. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama Amin Tukimin tanggal 30 Desember 2008.25. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama Kader Ngabalin tanggal 30 Desember 2008.26. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama Lohor Alim tanggal 30 Desember 2008.27. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama Senen Salasa tanggal 30 Desember 2008.28. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama Launu Kampono tanggal 30 Desember 2008.29. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama Salasa Laidi tanggal 30 Desember 2008.30. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama La Mani Ode Mai tanggal 30 Desember 2008.31. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama Ali Hamidi tanggal 30 Desember 2008.32. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama Taone Salam tanggal 30 Desember 2008.33. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama La Raja Laraali tanggal 30 Desember 2008.34. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama La Mone tanggal 30 Desember 2008.35. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama Hasan Latni tanggal 30 Desember 2008.36. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama Awisa tanggal 30 Desember 2008.37. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama Latora Laludang tanggal 30 Desember 2008.38. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama La Rajabu La Buka tanggal 30 Desember 2008.39. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama La Ima Laraali tanggal 30 Desember 2008.40. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama Arif tanggal 30 Desember 2008.41. Foto copy Rencana Usaha Anggota (RUA) atas nama Acher Labeto tanggal 30 Desember 2008.42. Foto copy Rencana Usaha Bersama (RUB) Gapoktan Nailaka tanggal 30 Desember 2008.43. Foto Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Nomor Rekening 33-21-4059 atas nama Kelompok Tani Nailaka Desa Pulau Rhun.44. Foto Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Nomor Rekening 4866-01-003137-53-9 atas nama Gapoktan Nailaka Desa Pulau Rhun.45. Foto copy Buku Kas (Besar) Gapoktan Nailaka Desa Pulau Rhun Kecamatan Banda.46. Foto copy Buku Kas Harian Gapoktan Nailaka Desa Pulau Rhun Kecamatan Banda.47. Foto copy Slip Penyetoran dana sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 13 November 2012.48. Foto copy Uang kertas tunai sebesar Rp. 5.172.000,- (lima juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :- Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar.- Pecahan Rp. 50.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) lembar.- Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.- Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.Dikembalikan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Nailaka , Desa Pulau Rhun , Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah ;5. Membebankan biaya perkara kepada negara . |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/PID.TIPIKOR/2012/PN.AB.zip
- Download PDF
- 66/PID.TIPIKOR/2012/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1516 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 66/PID.TIPIKOR/2012/PN.AB
Lainnya : 66/Pid.Tipikor/2013/PN.AB
Statistik
Statistik
125
68