Putusan PN MEDAN Nomor 453/Pid.Sus/2015/PN Mdn |
|
Nomor | 453/Pid.Sus/2015/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Rama Jonmuliaman Purba |
Hakim Anggota | - Serliwaty - Robert Hendrik Posumah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - Menyatakan Terdakwa JAMINTA KETAREN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;Membebaskan Terdakwa JAMINTA KETAREN tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum ;Menyatakan Terdakwa JAMINTA KETAREN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima) gram ?; Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMINTA KETAREN tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 ( tujuh ) tahun dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 219 K/PID.SUS/2016
Peninjauan Kembali : 247 PK/PID.SUS/2017
Pertama : 453/PID.SUS/2015/PN.Mdn
Statistik6210