- Menolak gugatan provisi Penggugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa jual beli atas tanah sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 225 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 231 yang dilakukan oleh Sdr dr. IMAM MUJIYONO selaku penjual dengan Penggugat (Hajah UMY JAZILAH) selaku pembeli adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Setifikat Hak Milik Nomor 225 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 231 atas nama Penggugat (Hajah UMY JAZILAH) adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yang berupa 2 (dua) bidang Tanah yaitu:
- Sebelah Utara : tanah Samian
- Sebelah Timur : tanah Samian
- Sebelah Barat : tanah Supardi
- Sebelah Selatan : tanah SHM no. 231 atas nama Hajah UMY JAZILAH);
- Sebelah Utara : tanah Supardi dan SHM No. 225 atas nama Hajah UMY JAZILAH;
- Sebelah Timur : tanah Samian
- Sebelah Barat : tanah Totok Suharto
- Sebelah Selatan : Tanah Negara (Trotoar dan Jln. Raya Rembang Lasem);
Putusan PN REMBANG Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Rbg |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2018/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dzulkarnain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dina Puspasari, Hakim Anggota Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Frediyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Provisi : Dalam Pokok Perkara : 1. Tanah yang terletak dipinggir Jalan Raya Pantura, Desa Tireman, RT.02, RW.02, Kec. Rembang, Kab. Rembang sebagaimana tercatat dalam Setifikat Hak Milik Nomor 225 atas nama Penggugat (Hajah UMY JAZILAH) seluas 2.574 m2, dengan batas batas sebagai berikut: 2. Tanah yang terletak dipinggir Jalan Raya Pantura, Desa Tireman, RT.02, RW.02, Kec. Rembang, Kab. Rembang sebagaimana tercatat dalam Setifikat Hak Milik Nomor 231 atas nama Penggugat (Hajah UMY JAZILAH) seluas seluas 815 m2, dengan batas batas sebagai berikut: Keduanya adalah tanah hak milik Penggugat (Hajah UMY JAZILAH); 5. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat menempati tanah, mendirikan bangunan, melakukan kegiatan usaha warung nasi, membuat pagar dan menanami tanaman diatas tanah Setifikat Hak Milik Nomor 225 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 231 atas nama Penggugat (Hajah UMY JAZILAH) sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad); 6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa milik Penggugat dalam keadaan kosong tanpa pembebanan hak apapun, bila perlu dengan bantuan alat Negara; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per hari setiap Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 8.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 9.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.419.000,00 (satu juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2018/PN_Rbg.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2018/PN_Rbg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 356 /Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 1594 K/Pdt /2019
Pertama : 4/Pdt.G/2018/PN Rbg
Statistik9531