Putusan PN BUOL Nomor 1/PDT.G/2015/PN BUL |
|
Nomor | 1/PDT.G/2015/PN BUL |
Para Pihak | MATHIUS PURBA LAWAN PEMERINTAH KABUPATEN BUOL, Cq. BUPATI BUOL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ir. Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | - Ridho Akbar, Mukhlisin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;2. Menyatakan demi hukum, bahwa Perikatan Perjanjian Pekerjaan Perencanaan Teknis Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tingkat SD/SDLB, SMP/SMPLB Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2012 Nomor 050/60/Disdikpora/2012 tanggal 23 Maret 2012 dengan nilai perjanjian Rp 634.000.000,- (enam ratus tiga puluh empat juta rupiah) antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan demi hukum, bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban pokok kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atas pekerjaan yang telah diselesaikan, uang sebesar Rp 634.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat juta rupiah) secara tunai dan sekaligus lunas;5. Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 444.000,00 (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PDT.G/2015/PN_BUL.zip
- Download PDF
- 1/PDT.G/2015/PN_BUL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1224 K/Pdt/2016
Banding : 57/PDT/2015/PT PAL
Pertama : 1/Pdt.G/2015/PN. Bul
Statistik6730