- Menyatakan Terdakwa I. Riyanaldi Als Aldi bin Zulmianwar, Terdakwa II. Novita Marisi Rohayati Boru Panjaitan Terdakwa III Endang Sosilowati.S Binti (alm) Seman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?????????..? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Riyanaldi Als Aldi bin Zulmianwar dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Terdakwa II. Novita Marisi Rohayati Boru Panjaitan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Terdakwa III Endang Sosilowati.S Binti (alm) Seman dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip bening berisikan 1 (satu) plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 0,54 Gr (nol Koma lima empat) gram;
- 1 (satu) buah Handphone smarphone Vivo Y17 dengan nomor seluler dengan nomor WA 082238734138;
- 1 (Satu) set alat hisap sabu (bong dan cangklong);
- 1 (satu) buah handphone Xiaomi 5+ warna hitam dengan nomor seluler dan nomor WA 082123452409;
- 1 (Satu) buah handphone Samsung Tipe Z2 Pro dengan nomor seluler dan nomor WA 081385787033.
- Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 626/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 626/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuyamto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufan Mandala., Br Hakim Anggota Agus Darwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeti Sulistiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 626/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 626/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3126 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 626/Pid.Sus/2020/PN Jkt. Utr
Statistik4424