- MENYATAKAN TERDAKWA ZOLTER MICHAEL MACPAL ALIAS ZOLTER ALIAS OTE TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN NIAGA UNTUK KEGIATAN USAHA MINYAK BUMI DAN/ATAU KEGIATAN USAHA GAS BUMI TANPA IJIN USAHA NIAGA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN DAN MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN BERAKHIR;
- MENJATUHKAN PIDANA DENDA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP.5.000.000,-(LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1(SATU) UNIT DISPENSER KIOS BENSIN WARNA MERAHPUTIHHIJAU;
- 1 (SATU) UNIT NOZZIE WARNA BIRU KHUSUS PREMIUM;
- 1 (SATU) UNIT NOZZIE WARNA KUNING KHUSUS PERTALITE;
- 1 (SATU) BUAH DRUM WARNA MERAH UKURAN 200 (DUA RATUS) LITER TEMPAT PREMIUM DALAM KEADAAN KOSONG;
- 1 (SATU) BUAH DRUM WARNA MERAH UKURAN 200 (DUA RATUS) LITER TEMPAT ZPERTALITE DALAM KEADAAN KOSONG;
- 2 (DUA) UNIT MESIN DAP MEREK MOSWELL WARNA HIJAU;
- Menyatakan Terdakwa ZOLTER MICHAEL MACPAL Alias ZOLTER Alias OTE tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan niaga untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi tanpa ijin Usaha Niaga sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) unit Dispenser Kios Bensin warna MerahPutihHijau;
- 1 (satu) unit Nozzie warna biru Khusus Premium;
- 1 (satu) unit Nozzie warna kuning Khusus Pertalite;
- 1 (satu) buah Drum warna merah ukuran 200 (dua ratus) liter tempat premium dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) buah Drum warna merah ukuran 200 (dua ratus) liter tempat zpertalite dalam keadaan kosong;
- 2 (dua) unit mesin DAP merek MOSWELL warna hijau;
Putusan PT PALU Nomor 91/PID.B/LH/2019/PT PAL |
|
Nomor | 91/PID.B/LH/2019/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kaswanto |
Hakim Anggota | Brtitus Tandi, Asban Panjaitan |
Panitera | Mariati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TOLITOLI NOMOR 17/PID.B/LH/ 2019/PN. TLI. TANGGAL 27 JUNI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN: 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERDAKWA YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
1. Menerima Permohonan banding dari Penuntut Umum; 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 17/Pid.B/LH/ 2019/PN. Tli. tanggal 27 Juni 2019 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dirampas untuk dimusnahkan: 3. Membebankan biaya perkara dalam kedua Tingkat peradilan kepada Terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 91/PID.B/LH/2019/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 91/PID.B/LH/2019/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 508 K/Pid.Sus-LH/2020
Banding : 91/Pid.B/LH/2019/PT PAL
Statistik34532