Putusan PN BUOL Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN Bul |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2017/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Il Kasim |
Hakim Anggota | 1. Mukhlisin, 2. Ridho Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM DAN BEBAS |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Muslimin Arbain Kotae tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelenggara pemilihan yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali pada 1 (satu) TPS sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menyatakan Terdakwa II Agus A. Lasama dan Terdakwa III Mansyur J.B. Lasang tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelenggara pemilihan yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali pada 1 (satu) TPS sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum;3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa I tetap ditahan;6. Memerintahkan Terdakwa II dan Terdakwa III dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;7. Memulihkan hak-hak Terdakwa II dan Terdakwa III dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;8. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol Tahun 2017 (dalam keadaan tersegel beserta kunci);- 2 (dua) buah bantal coblos;- 2 (dua) buah alat coblos (paku coblos);- 11 (sebelas) lembar Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol Tahun 2017;- 2 (dua) lembar Daftar Pemilih Tambahan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol Tahun 2017;- Daftar Hadir Pemilih di TPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol Tahun 2017 (Model C7-KWK Halaman 1 sampai dengan 20);- Denah Pemungutan Suara;- Tinta Sidik Jari Pilkada 2017;- Surat Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa Biau Nomor 270/01 08/PPS tentang Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol Tahun 2017, Tanggal 13 Januari 2017; dan- Buku Panduan KPPS, dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol;- Kartu Tanda Penduduk Nomor 000033/22237.09.105.00150 atas Nama Tane Turung, dikembalikan kepada Tane Turung;- Berita Acara Nomor : 111.12/BA/II/2017 Tentang Hasil Rapat Bersama KPU Kabupaten Buol dengan PANWASLIH Kabupaten Buol dan Panwascam Biau serta PPK Kecamatan Biau;- Surat Edaran KPU RI Nomor 151/KPU/II/2017, Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan suara, yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se Indonesia, tertanggal 10 Februari 2017;- Keterangan Klarifikasi di bawah sumpah/janji oleh panwascam Kecamatan Bukal Kabupten Buol dalam formulir Model A.5 yang di ttd oleh MUSLIMIN ARABIN KOTAE Serta Berita acara Penyerahan Logistik Pemilukada kepada pihak POLRES BUOL;- Berita Acara Klarifikasi dalam formulir Model A.7 oleh Panwascam Kecamatan Bukal kepada Bapak MUSLIMIN ARABIN KOTAE;- Berita Acara Klarifikasi dalam formulir Model A.7 oleh Panwascam Kecamatan Bukal kepada Bapak AGUS A. LASAMA;- Berita Acara Klarifikasi dalam formulir Model A.7 oleh Panwascam Kecamatan Bukal kepada Bapak MANSYUR J.B LASANG;- Daftar Lanjut usia Tahun 2016 Desa Biau yang di tandatangani oleh Kepala Desa Biau;- Buku Induk Penduduk Desa Biau Kecamatan Bukal Tahun 2016; dan- Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulteng Tahun 2015, tetap terlampir dalam berkas perkara.9. Membebankan kepada Terdakwa I membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), sedangkan terhadap Terdakwa II dan Terdakwa III membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2017/PN_Bul.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2017/PN_Bul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pid.Sus/2017/PT PAL
Pertama : 20/Pid.Sus/ 2017/ PN Bul
Statistik12239