- Menyatakan Terdakwa IDIL FITRI Bin JALINUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan??? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp. 8.441.400 ( Delapan Juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus Rupiah) hasil lelang kayu bulat sebanyak 47 (empat puluh tujuh) batang jenis Miranti dan Rimba Campuran dengan total Volume 15,80 M3 ( lima belas koma delapan puluh meter kubik) berdasarkan salinan Risalah lelang Nomor :134/10/2019 tanggal 05 Maret 2019 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Pekanbaru
- 1 (Satu) Unit Mobil Cold Diesel Merk Mitsubishi Warna Kuning PS. 120 Nomor Polisi : BM 8277 LG, Nomor Rangka : FE 119E-029850, Nomor Mesin : 4D34C499852.
- 3 (tiga) lembar uang kertas terdiri dari 2 (dua) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), Total Nilai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) Unit handpone Merk Nokia Model TA-1017/Code 059Z1WO beserta Sim Card Nomor : 0823 9157 2683
Putusan PN BANGKINANG Nomor 109/Pid.B/LH/2019/PN Bkn |
|
Nomor | 109/Pid.B/LH/2019/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Melfiharyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cecep Mustafa.br Hakim Anggota Nurafriani Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Solviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.B/LH/2019/PN Bkn
Statistik3700