- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA TANGGAL 2 APRIL 2020 NOMOR 68/PDT.G/2019/PN SGM YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN EKSEPSI TERBANDING I, TERBANDING II, DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TERGUGAT III TERSEBUT ;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 2 April 2020 Nomor 68/Pdt.G/2019/PN Sgm yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan Eksepsi Terbanding I, Terbanding II, dan Terbanding III semula Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tersebut ;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 244/PDT/2020/PT MKS |
|
Nomor | 244/PDT/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Palittin |
Hakim Anggota | Brkusno, Harini |
Panitera | M. Ramli M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/PDT/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 244/PDT/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1994 K/Pdt/2021
Banding : 244/PDT/2020/PT MKS
Statistik5133