- Menyatakan Terdakwa ROHIDIN Bin MAUD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MEMBAWA ALAT-ALAT YANG LAZIM DIGUNAKAN UNTUK MEMOTONG ATAU MEMBELAH POHON DI DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG?;-----------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;----------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah meteran merk Majesty warna kombinasi bening dan kuning;-----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah galon plastic kapasitas 20 (dua puluh) liter berisi BBM Pertalite;-----------------------------------------------
- 1 (satu) buah galon plastic kapasitas 5 (lima) liter berisi oli;----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) gulungan benang supatan;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mesin chainsaw merk STIHL warna putih orange;----------------------------------------------------------------------------
- Kayu papan ukuran 2 Cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 20 keping;-----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk Honda Nomor Rangka : MH1KEVA194K873541, Nomor Mesin : KEVAE1871960, tanpa kap (tebeng bodi) dan lampu;-----------------------------------------------------------------------------
- Uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar;------------------------------------------------------------------------------------------------ DIRAMPAS UNTUK NEGARA-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 19/Pid.B/LH/2020/PN Ngb |
|
Nomor | 19/Pid.B/LH/2020/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Petrus Nico Kristian |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Petrus Nico Kristian |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Andiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.B/LH/2020/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 19/Pid.B/LH/2020/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 200 K/Pid.Sus-LH/2021
Pertama : 19/Pid.B/LH/ 2020/PN Ngb
Statistik491130