Putusan PA MAKASSAR Nomor 2397/Pdt.G/2016/PA.Mks |
|
Nomor | 2397/Pdt.G/2016/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muh. Arief Musi |
Hakim Anggota | H. Ar. Buddin, H. Muh. Anwar Saleh |
Panitera | H.abd.rasyid.p |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan para Penggugat dan para Tergugat I s/d XII serta para Turut tergugat I s/d XVI adalah ahli waris Haji Tjolleng Dg. Marala dan Hj. Marhumah Dg. Macora ;3. Menyatakan kelebihan tanah seluas 2.682 meter2 (Dua Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Meter Persegi) sesuai hasil pengembalian batas Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar sebagai bagian dari Sertipikat Hak Milik No. 629/Kelurahan Karuwisi yang telah di pecah menjadi 4 (empat) bidang sertipikat dan objek tersebut terserap kedalam Sertipikat Hak Milik No. 20695/Kelurahan Karuwisi atas nama Drs. Saladin Hamat Yusuf, M.Si dkk., adalah harta warisan Haji Tjolleng Dg. Marala dan Hj. Marhumah Dg. Macora yang belum terbagi kepada para ahli warisnya;4. Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris almarhum Haji Tjolleng Dg. Marala bersama Isterinya almarhumah Hj. Marhumah Dg. Macora, sesuai hukum Islam yang berlaku yaitu :4. 1. Almarhum Drs. H. Hamat Yusuf bin Haji Tjolleng Dg. Marala, diwakili oleh para ahli warisnya mendapat 2/7 bagian dari luas tanah 2.682 meter2 yaitu seluas 766,28 meter2 (Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Koma Dua Puluh Delapan Meter Persegi ) ;4. 2. Almarhumah Hj. Khalijah Dg. Bau binti Haji Tjolleng Dg. Marala, diwakili oleh para ahli warisnya mendapat 1/7 bagian dari luas tanah 2.682 meter2 yaitu seluas 383,14 meter2 (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Koma Empat Belas Meter Persegi) ;4. 3. Hj. ST. Aisyah Dg. Tayu binti Haji Tjolleng Dg. Marala mendapat bagian 1/7 dari luas tanah 2.682 meter2 yaitu seluas 383,14 meter2 ( Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Koma Empat Belas Meter Persegi );4. 4. Almarhumah Hj. ST. Hatijah Dg. Taunga binti Haji Tjolleng Dg. Marala, diwakili oleh para ahli warisnya mendapat 1/7 bagian dari luas tanah 2.682 meter2 yaitu seluas 383,14 meter2 ( Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Koma Empat Belas Meter Persegi );4. 5. Almarhum Hadollah Djunaidy Yusuf bin Haji Tjolleng Dg. Marala, diwakili oleh para ahli warisnya mendapat 2/7 bagian dari luas tanah 2.682 meter2 yaitu seluas 766,28 meter2 (Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Koma Dua Puluh Delapan Meter Persegi ) ;5. Memerintahkan kepada para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:? Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:? Memerintahkan para Tergugat Konvensi / para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2397/Pdt.G/2016/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 2397/Pdt.G/2016/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2397/Pdt.G/2016/PA.Mks
Banding : 100/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Statistik7737