- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat VII seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 198 tertanggal 27 Nopember 1993 yang terletak Jalan Patuan Anggi Nomor 71 (dahulu Nomor 49A) terletak di Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar seluas 99 Matas nama Maruatal Nadapdap adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Pembagian Warisan Alm. Maruatal Nadapdap/Almh. Manosa Br. Manurung tertanggal 21 Juli 2006 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Almh. Manosa Br. Manurung, Sahang Nadapdap/Turut Tergugat I, Alm. Wilper Waston Nadapdap, Lindon Nadapdap/Turut Tergugat III, Sangkot Lasmar Nadapdap/Tergugat I, Ramianna Nadapdap, Heldiana Nadapdap/Turut Tergugat IV, dan Asmina Nadapdap/Turut Tergugat V adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Ganti Rugi atas sebidang tanah dan rumah yang terletak Jalan Patuan Anggi Nomor 71 (dahulu Nomor 49A) terletak di Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar seluas 99 M tertanggal 7 Agustus 2006 antara Lindon Nadapdap/Turut Tergugat III dengan Sangkot Lasmar Nadapdap/Tergugat I adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli sebidang tanah dan rumah seluas 99 M, terletak di Jalan Patuan Anggi Nomor 71 (dahulu Nomor 49A) Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar tanggal 3 Oktober 2007 yang ditandatangani/disepakati oleh Sangkot Lasmar Nadapdap/Tergugat I dan Martua Naek Sianipar/Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan sah secara hukum atas sebidang tanah dan rumah seluas 99 Myang terletak di Jalan Patuan Anggi Nomor 71 (dahulu Nomor 49A) Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dengan letak batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan persil 154;
- Sebelah Barat berbatasan dengan gang;
- Sebelah Utara berbatasan dengan JalanPatuan Anggi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Negara;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Pms |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2020/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Simon Charles Pangihutan Sitorus |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota D Iqbal Fahri Juneidy Purba Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Agriva Arishandy Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: adalah merupakan hak milik Penggugat; 7. Menyatakan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor SPPT (NOP) 12.73.050.006.001?0113.0 atas objek perkara tersebut atas nama Alm. Maruatal Nadapdap sah secara resmi dibayar oleh Penggugat; 8. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad); 9. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun yang menempati, menguasai atas objek sengketa untuk mematuhi putusan ini dan agar segera mengosongkan dan meninggalkan objek sengketa dalam keadaan baik untuk diserahkan kepada Penggugat; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng, yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.086.000,00 (empat juta delapan puluh enam ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2020/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2020/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2020/PN Pms
Statistik11648