Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 92/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -h Suprapto |
Hakim Anggota | Made Sutrisna, I Ketut Tirta |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI:- DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;- DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat (Ny. Hj. Ivo Fauziah Hanum) adalah satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 657 M2 (enam ratus lima puluh tujuh meter persegi) berikut bangunan rumah, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 54/ Tebet Timur, yang beralamat di Jalan Tebet Timur No. 2 (dahulu No.16) Jakarta Selatan; 3. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I Aswin Ali Nasution dan Tergugat II Amala Sari Nasution) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat (Ny. Hj. Ivo Fauziah Hanum);4. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I Aswin Ali Nasution dan Tergugat II Amala Sari Nasution) untuk membayar kerugian kepada Penggugat (Ny. Hj. Ivo Fauziah Hanum) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I Aswin Ali Nasution dan Tergugat II Amala Sari Nasution) dan/atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jl. Tebet Timur No. 16 (sekarang No.2) Jakarta Selatan dan selanjutnya menyerahkannya berikut Sertifikat HGB No 54 kepada Penggugat (Ny. Hj. Ivo Fauziah Hanum) dalam keadaan kosong, tanpa mengharuskan Penggugat untuk memikul beban apapun, dan Menghukum Penggugat untuk mengembalikan kepada Para Tergugat uang pembayaran pembelian tanah seluas 657 M2 berikut bangunan rumah Jl. Tebet Timur No. 16 (sekarang No.2) Jakarta Selatan, pada tahun 1979 sebesar Rp.40.000.000,- sampai dengan sekarang selama 35 tahun, sehingga jumlah keseluruhan dihitung selama 35 tahun x Rp.40.000.000,- = Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah);6. Menghukum Para Tergugat bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya bila lalai memenuhi isi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak Gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :- Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.816.000,- (Delapan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 668 PK/Pdt/2018
Pertama : 92/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Statistik4219